*Stagnan 400 Saksi Diperiksa, PPWI : Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Harus Ditangani Mabes Polri*
– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. PPWI menilai penanganan di tingkat daerah berjalan lamban, padahal dugaan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Desakan itu disampaikan PPWI melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor) pada 24 Juli 2026. Tembusan laporan juga dikirim ke Kejaksaan Agung, KPK, Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ombudsman RI.
*Minta Penanganan Ditarik ke Pusat*
PPWI meminta perkara tahun 2020-2022 tersebut ditarik ke tingkat pusat. Menurut organisasi pers ini, pengambilalihan diperlukan untuk menjaga independensi penyidikan serta menghindari potensi konflik kepentingan dan intervensi politik di daerah.
Sebelumnya, kasus ditangani Polda Riau. Dalam penyidikan, penyidik disebut telah mengamankan lebih dari 35.000 dokumen SPPD dan tiket pesawat yang diduga fiktif, sekitar 12.000 dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga palsu, puluhan stempel, dokumen pemesanan hotel, serta uang tunai Rp19 miliar yang dikembalikan sejumlah saksi.
PPWI juga menyebut adanya temuan aset berupa rumah, apartemen, homestay, dan kendaraan premium yang diduga terkait perkara tersebut.
*400 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Baru*
Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp195,9 miliar. Seorang terdakwa, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp2,8 miliar.
Meski penyidik disebut telah memeriksa lebih dari 400 saksi dan mengantongi bukti permulaan, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru. Kondisi itulah yang dipersoalkan PPWI.
Dalam laporan pengaduannya, PPWI menyebut penanganan perkara di Riau terkesan stagnan dan tidak transparan. Organisasi ini menduga ada potensi intervensi politik yang membuat pengusutan berjalan lambat.
Laporan PPWI juga menyebut sejumlah nama, antara lain Yulisman, mantan Ketua DPRD Riau yang kini anggota DPR RI; Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini Wali Kota Pekanbaru; serta Muflihun, mantan Sekwan Riau dan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru. Ketiganya disebut diduga menerima aliran dana masing-masing Rp32,9 miliar, Rp28,9 miliar, dan Rp11,2 miliar.
PPWI menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan perlu pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum.
*“Hukum Jangan Berhenti Karena Jabatan”*
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan pengusutan tidak boleh berhenti karena pihak yang diduga terkait memiliki jabatan publik.
“Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan minta Ombudsman RI turun tangan,” ujar Wilson dalam pernyataan pers, Sabtu (1/8/2026).
“Rakyat Riau berhak tahu ke mana aliran uang negara. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
PPWI meminta Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, dan KPK mengambil alih penanganan dari Polda Riau dan Kejati Riau. Jika lembaga pusat tetap lamban, PPWI menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.
*Ujian Penegakan Hukum*
Bagi PPWI, kasus ini bukan hanya soal administrasi perjalanan dinas. Jika terbukti, dugaan kerugian Rp195,9 miliar menyangkut kepentingan publik yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
“Penanganan perkara secara transparan dan tanpa tebang pilih menjadi ujian bagi Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK,” kata Wilson.
*(Kontributor: PPWI | Reporter: Stev,Z-Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Jakarta, 3 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar