Breaking News

*TRIPLE ROLE : KETIKA KONTRAKTOR, WARTAWAN DAN LSM MENJADI SATU*


*Oleh: Tim Redaksi http://SergapEkspres.com*

*PADANG*– Di era demokrasi dan keterbukaan informasi, merangkap profesi bukan hal baru. Seseorang boleh jadi pengusaha, aktivis, sekaligus penulis. Itu dijamin konstitusi. Namun, bagaimana jika satu orang memegang 3 peran sekaligus: *Kontraktor, Wartawan, dan Pengurus LSM*? Inilah yang dalam tata kelola disebut "triple role" atau rangkap peran.

Secara hukum, tidak ada larangan. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas menjamin kebebasan berserikat. KUHP dan UU tentang pengadaan barang/jasa juga tidak melarang warga sipil menjadi kontraktor. Artinya, secara legal formal, hal ini sah.

*Titik Rawan: Benturan Kepentingan*

Persoalannya bukan pada legalitas, tapi pada etika dan potensi "benturan kepentingan" _conflict of interest_. 

Sebagai *Kontraktor*, seseorang memiliki kepentingan ekonomi. Ia butuh proyek, butuh tender, butuh relasi dengan pemerintah. 
Sebagai *Pengurus LSM*, ia memiliki kepentingan advokasi. Ia harus kritis, mengawasi, dan menyuarakan kepentingan publik. 
Sebagai *Wartawan*, ia mengemban kepentingan publik untuk tahu. Ia harus independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga kepentingan ini memiliki arah yang berbeda. Kontraktor butuh kedekatan. LSM butuh kritik. Wartawan butuh jarak. Ketika ketiganya disatukan tanpa sekat yang jelas, maka publik berhak bertanya: tulisan ini untuk siapa? Advokasi ini untuk siapa? Proyek ini untuk siapa?

Risikonya nyata. Mulai dari pemberitaan yang tidak berimbang karena menyangkut "klien proyek", penggunaan atribut pers untuk melobi tender, hingga penggunaan nama LSM untuk menekan pejabat. Jika ini terjadi, maka bukan lagi kontrol sosial, melainkan penyalahgunaan profesi.

Transparansi dan Pemisahan Peran Adalah Solusi*

Lalu apakah harus dilarang? Jawabannya tidak. Demokrasi tidak melarang orang untuk bekerja dan bersuara. Solusinya adalah *transparansi dan integritas*.

Pertama, *keterbukaan*. Setiap tulisan, pernyataan, atau rilis harus mencantumkan status rangkap jabatan. "Penulis adalah kontraktor dan pengurus LSM X". Publik berhak tahu siapa yang berbicara dan apa kepentingannya.

Kedua, *pemilahan*. Seorang wartawan tidak boleh meliput instansi yang sedang menjadi pemberi kerja proyeknya. Seorang LSM tidak boleh mengadvokasi kasus yang melibatkan perusahaannya. Seorang kontraktor tidak boleh menggunakan kartu pers untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, *kepatuhan pada kaidah*. Jika menulis berita, maka harus tunduk pada verifikasi dan keberimbangan. Jika melakukan advokasi, maka harus berbasis data dan tidak memfitnah. Jika mengerjakan proyek, maka harus profesional dan sesuai kontrak.

*Penutup*

Baik kontraktor, LSM, maupun pers, ketiganya memiliki peran penting dalam membangun daerah. Kontraktor membangun infrastruktur. LSM membangun kesadaran kritis. Pers membangun ruang informasi publik.

Ketika tiga peran ini dijalankan oleh satu orang, maka tantangannya berlipat. Bukan untuk saling menjatuhkan, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik. Karena pada akhirnya, kepercayaan adalah satu-satunya modal yang tidak bisa dibeli dengan proyek, tidak bisa ditebus dengan rilis, dan tidak bisa dipaksa dengan atribut.

Singkatnya, triple role boleh. Tapi jangan sampai profesi yang mulia digunakan untuk kepentingan yang sempit. Mari kembalikan setiap peran pada marwahnya: Kontraktor untuk membangun, LSM untuk mengawasi, dan Pers untuk mencerahkan.

_Padang, 30 Agustus 2026_

*SergapEkspres.com — Jelas, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan*

Tidak ada komentar