* Komisi D DPRD Lamongan Soroti 4 Isu Krusial : Rangkap Jabatan ASN -BPD Hingga Dugaan Jual Beli Prangkat Desa*(3/8/2026).
– Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyoroti empat persoalan tata kelola pemerintahan desa dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, Senin (3/8/2026).
Empat isu utama yang dibahas meliputi rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, mekanisme pengisian perangkat desa, dan rencana penerapan sistem e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
*1. Rangkap Jabatan ASN-BPD Berpotensi Konflik Kepentingan*
Sorotan utama diarahkan pada kebijakan Pemkab Lamongan yang memberi izin ASN mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Kebijakan ini muncul seiring berakhirnya masa bakti anggota BPD di sejumlah desa.
Mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tidak ada larangan eksplisit bagi ASN menjadi anggota BPD. Hal ini juga diperkuat Surat Mendagri 17 Maret 2022 dan 1 Desember 2023 yang membolehkan rangkap jabatan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemkab Lamongan pun mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin kepada Kepala BKPSDM dengan syarat administrasi lengkap.
Meski sesuai regulasi, Komisi D menilai praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan.
“Rangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas tugas BPD sebagai lembaga legislasi, penampung aspirasi, dan pengawas pemerintahan desa,” ujar Komisi D.
Dewan juga mengingatkan potensi konflik kepentingan. Sebagai bagian dari birokrasi, ASN dikhawatirkan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan BPD secara independen terhadap kebijakan pemerintah desa.
*2. Penunjukan Pj Kepala Desa Diminta dari Unsur Kecamatan*
Komisi D menegaskan Pj Kepala Desa idealnya berasal dari unsur kecamatan agar memahami kondisi wilayah dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
“Tugas utama Pj adalah memastikan roda pemerintahan berjalan hingga ada Kades definitif, bukan melakukan perubahan atau pergantian perangkat strategis,” tegas dewan. Pj diminta fokus pada administrasi dan pelayanan masyarakat.
*3. Desak Rekrutmen Perangkat Desa Sistem Online*
Komisi D mendorong seluruh pengisian perangkat desa dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis tes _online_ yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Dorongan ini muncul setelah DPRD menerima informasi dugaan praktik jual beli jabatan untuk posisi kepala dusun, sekretaris desa, dan jabatan lain. Bahkan disebut ada pembebanan biaya hingga ratusan juta rupiah kepada calon tertentu.
“Praktik ini merusak tata kelola pemerintahan desa, menghilangkan prinsip meritokrasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Komisi D.
*4. Dorong Penerapan E-Voting di Pilkades*
Komisi D juga mendorong penerapan sistem _e-voting_ pada Pilkades. Menurut dewan, penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, akurasi, serta meminimalkan potensi sengketa dan kecurangan.
*Penutup*
Melalui berbagai masukan ini, Komisi D berharap Pemkab Lamongan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa. Setiap kebijakan harus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
*(Kontributor: DPRD Lamongan | Reporter: Stev,Z-Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Lamongan, 3 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar