Breaking News

*Ketua DPC-PPWI Mentawai Pertanyakan Batas Kewenangan LSM dan Independensi jurnalistik.*

*TUAPEJAT-MENTAWSI,
Laporan http://SergapEkspres.com*

 – Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai, menyoroti pentingnya kejelasan batas kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan independensi profesi jurnalistik. Hal itu disampaikan di Tuapejat, Kamis (27/8/2026).

Menurut Agustinus Zai yang akrab disapa Pak Zai, persoalan ini perlu mendapat perhatian agar masyarakat dapat membedakan secara jelas fungsi LSM, organisasi kemasyarakatan, dan profesi kewartawanan. Ia juga menyinggung independensi pihak yang menjalankan aktivitas jurnalistik namun pada saat bersamaan diduga memiliki keterkaitan dengan pekerjaan proyek atau kontraktor.

*Hindari Tumpang Tindih Kepentingan*
“_Yang saya pertanyakan adalah kapasitasnya sampai di mana. Kalau LSM, tentu ada fungsi dan kewenangannya. Begitu juga jurnalis memiliki fungsi dan kode etik yang harus dijalankan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kepentingan,_” ujar Pak Zai.

Ia menilai persoalan tersebut penting dibicarakan secara terbuka karena jurnalis memiliki posisi strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pak Zai menegaskan, apabila seorang jurnalis memiliki hubungan bisnis atau kepentingan tertentu dengan kontraktor atau proyek yang menjadi objek pemberitaan, maka independensi dan potensi konflik kepentingan perlu dipertanyakan.

Namun ia menekankan, dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan data dan fakta. “_Jangan semua wartawan kita pukul rata. Masih banyak wartawan yang bekerja profesional dan memegang teguh kode etik. Yang perlu dipertanyakan adalah apabila memang ada oknum yang menjalankan profesi jurnalistik tetapi juga bermain dalam kepentingan proyek atau kontraktor,_” katanya.

*Dewan Pers Tegaskan Independensi*
Secara hukum, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan wajib memiliki serta menaati Kode Etik Jurnalistik. 

Dewan Pers memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam karya atau kegiatan jurnalistik. Dewan Pers juga menekankan pentingnya independensi, akurasi, dan profesionalitas.

*Harapan untuk Pers Mentawai*
Pak Zai berharap persoalan dugaan rangkap kepentingan antara aktivitas jurnalistik, LSM, dan pekerjaan proyek dapat menjadi bahan evaluasi bersama di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“_Kita ingin pers di Mentawai semakin profesional, independen dan dipercaya masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran, mari buktikan dengan data dan fakta, bukan sekadar tudingan,_” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, LSM, dan insan pers untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap sehat, transparan, dan profesional. Dengan demikian kritik maupun kontrol sosial terhadap pemerintah dan pelaksanaan proyek tetap dapat berjalan sesuai fungsi dan aturan masing-masing.

_Kontributor: Tim Fais, Ka.B-MSE-c_  
_Reporter: S. A, Tim Investigasi MSE-c_  
_Penulis: Tim Redaksi MSE-c_  
_Editor: Redaktur MSE-c_  
_Tuapejat, 27 Agustus 2026_  
*SergapEkspres.com — Jelas, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan*


Tidak ada komentar