Breaking News

*Skandal Komisi Asuransi Pelni-Jasindo : KPK Tahan Eks Dirut dan 3 Pihak Lainnya*



*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). 

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Keempat tersangka mulai menjalani masa penahanan sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).

*Kerugian Negara Rp15,6 Miliar*
Kasus ini terjadi dalam rentang 2015 hingga 2020. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diduga dirugikan hingga Rp15,6 miliar.

Nilai kontrak asuransi perkapalan Pelni yang menjadi objek perkara selama enam tahun itu mencapai sekitar Rp263 miliar. Dari jumlah tersebut, BPKP menemukan adanya dugaan pembayaran komisi yang tidak sesuai ketentuan.

*Identitas 4 Tersangka*
Empat tersangka yang kini ditahan KPK adalah: 
1. *Untung Hadi Santosa (UHS)*, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2013–2018
2. *Eko Yuni Triyanto (EYT)*, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni
3. *Yohanes Priyo Iriantono (YHP)*, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020
4. *Zulchaibar (ZC)*, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri

*Modus Penunjukan Langsung*
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol dalam proses pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. 

Skema tersebut diduga membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pembayaran komisi asuransi.

*Penyidikan Masih Berlanjut*
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“KPK memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut tuntas di pengadilan,” tegas Budi.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelat merah dengan nilai kontrak yang besar.

*(Reporter: Stev.Z-Tim Kaper MSE-c Jakarta | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Jakarta,(4/8/2026)*

Tidak ada komentar