*Kejagung : Proses Kasus TPPU Eks Jam Pidsus Febrie Andriansyah Berjalan Transparan*(4/8/2026).
– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah berjalan secara transparan.
Namun, Kejagung menyebut ada beberapa informasi yang belum dapat diungkap ke publik demi kelancaran penyidikan.
“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).
*Alasan Informasi Sebagian Ditutup*
Anang menjelaskan pembatasan keterbukaan informasi dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran proses penyidikan.
“Supaya tidak ada kesulitan. Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, dan barang bukti,” ujar Anang.
Ia juga menyebut barang bukti yang disita dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, termasuk emas dan sejumlah uang.
“Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Dittipikor Polri,” tambahnya.
Meski demikian, Kejagung berjanji akan membuka secara detail terkait temuan 74 kilogram emas dalam persidangan nanti.
*Penemuan Brankas di Sentul*
Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di dinding saat menggeledah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang di dalamnya terdapat emas batangan dan tumpukan uang dolar.
*Dugaan TPPU Terkait Jabatan*
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.
*(Reporter: Stev.Z-Tim Kaper MSE-c Jakarta | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Jakarta, 4 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar