Breaking News

*KIP Menang di PTUN : Ijazah Hingga Transkrip Jokowi Terbuka untuk Publik*

*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*

 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait sengketa keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan itu sekaligus menguatkan ketetapan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan sejumlah berkas riwayat pendidikan mantan kepala negara sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.

“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sabtu (2/8/2026).

Majelis juga menguatkan Putusan KIP RI Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026.

*Awal Mula Sengketa*
Perkara ini berawal dari permohonan keterbukaan informasi yang diajukan aliansi akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman kepada UGM.

Dalam putusannya 10 Maret 2026, KIP mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyatakan dokumen akademik tersebut dapat diakses publik sepanjang tidak melanggar privasi dan tidak memuat nilai.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Rospita saat membacakan putusan.

*Dokumen yang Dinyatakan Terbuka*
Berdasarkan putusan KIP yang dikuatkan PTUN, dokumen yang tergolong informasi terbuka meliputi:
- Duplikat ijazah
- Transkrip akademik 
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)
- Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
- Skripsi, surat penetapan dosen pembimbing
- Berita acara ujian akhir, SK yudisium
- Tanda register wisuda dan pedoman kurikulum resmi

Majelis menegaskan, keterbukaan dokumen tetap dengan batasan. Informasi pribadi pihak lain dan unsur nilai akademik harus dikecualikan.

“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” tulis pertimbangan hakim.

*Proses Penyerahan Menunggu Inkrah*
Dengan ditolaknya keberatan UGM, putusan KIP memiliki kekuatan hukum. Namun penyerahan dokumen kepada pemohon baru dapat dilakukan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan tidak ada upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

Sengketa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip transparansi data pejabat publik, khususnya terkait dokumen pendidikan kepala negara.

*(Kontributor: PP L-RI | Reporter: Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Jakarta, 3 Agustus 2026)*


Tidak ada komentar