*Simbol Adat, Legitimasi Publik,dan Negara Modern : Refleksi Atas Gelar Kehormatan Raja-Raja Timor Kepada Jokowi*(4/8/2026).
*Simbol Adat, Legitimasi Publik,Dan Negara Modern : Refleksi Atas Gelar Kehormatan Raja-Raja Timor Kepada Jokowi*(4/8/2026). http://SergapEkspres.com*
*SIMBOL ADAT, LEGITIMASI PUBLIK, DAN NEGARA MODERN: REFLEKSI ATAS GELAR KEHORMATAN RAJA-RAJA TIMOR KEPADA JOKOWI*
_Oleh: Dems Naijes – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana (Undana)_
*SergapEkspres.com*
*3 Agustus 2026*
*Pendahuluan: Gelar Adat di Ruang Publik Modern*
Pemberian gelar kehormatan adat kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, oleh para tokoh dan raja adat di Timor menarik perhatian. Peristiwa ini mempertemukan dua dunia yang kerap dianggap terpisah: negara modern dan otoritas tradisional.
Di satu sisi, Indonesia menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemilihan umum, hukum positif, dan birokrasi. Di sisi lain, masyarakat di berbagai daerah masih memelihara lembaga adat yang memperoleh kewibawaan dari sejarah, silsilah, ritus, serta pengakuan sosial.
Pemberitaan terkait peristiwa ini menggunakan istilah yang tidak selalu seragam. Ada yang menyebut gelar “Raja Timor”, ada pula yang menegaskan kedudukannya sebagai gelar kehormatan, sesepuh, atau saudara kehormatan para raja. Perbedaan istilah ini penting. Penganugerahan adat tidak serta-merta menjadikan penerimanya penguasa wilayah, kepala pemerintahan, atau pemegang kewenangan hukum adat. Gelar itu lebih tepat dibaca sebagai simbol penghormatan sosial dan budaya.
Bagi ilmu administrasi publik, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa otoritas adat masih memiliki daya legitimasi dalam negara demokratis, bagaimana kebijakan publik diterjemahkan menjadi pengakuan simbolik, dan di mana batas antara penghormatan budaya dengan pembentukan legitimasi politik?
*Pulau Timor Tidak Pernah Berada di Bawah Satu Raja Tunggal*
Sejarah politik Pulau Timor perlu dipahami agar istilah “Raja Timor” tidak disalahartikan. Secara historis, Timor bukan kerajaan tunggal dengan kekuasaan terpusat. Pulau ini terdiri atas banyak wilayah politik atau kerajaan yang dalam sumber kolonial disebut _reino_, _landschap_, atau _swapraja_.
Di Timor Barat dikenal antara lain Sonbai, Amanuban, Amanatun, Amarasi, Amfoang, Kupang, Mollo, Miomaffo, Insana, dan Biboki. Di wilayah tengah dan timur terdapat Wehali, Wewiku, Likusaen, Luca, Motael, Manufahi, dan lainnya. Batas kekuasaan dan kedudukan penguasa berubah mengikuti peperangan, perkawinan politik, migrasi, perdagangan, dan campur tangan kolonial.
Wehali sering ditempatkan secara istimewa dalam kosmologi politik Timor. Dalam sejumlah tradisi, pusat Wehali dihubungkan dengan _Maromak Oan_ sebagai figur sakral, sedangkan _liurai_ menjalankan peran duniawi. Di bagian barat, Sonbai dikenal sebagai dinasti penting di kalangan masyarakat Atoni.
Karena itu, penyebutan raja-raja Pulau Timor harus dipahami dalam bentuk jamak. Mereka mewakili komunitas, wilayah adat, dinasti, atau jaringan sosial tertentu. Ketika beberapa raja memberikan penghormatan kepada tokoh nasional, tindakan itu memiliki bobot simbolik, tetapi tidak otomatis merepresentasikan seluruh masyarakat Timor.
*Usif, Liurai, dan Struktur Kekuasaan Tradisional*
Sebutan bagi pemimpin tradisional di Timor beragam. Dalam bahasa Dawan/Uab Meto, _usif_ merujuk pada bangsawan. Dalam bahasa Tetun, _liurai_ digunakan untuk penguasa dan meluas dalam administrasi Portugis. Istilah _loro_, _raja_, _fettor_, _temukung_, _lian nain_, dan kepala suku juga muncul dengan fungsi berbeda di tiap tempat.
Kekuasaan tradisional Timor tidak semata administratif. Legitimasi sosial juga bertumpu pada pemangku ritus, penjaga rumah adat, tetua marga, dan pengelola tanah ulayat. Schulte Nordholt (1971) mencatat sistem politik Atoni dibangun melalui relasi simbolik, dualisme fungsi, dan struktur kekerabatan. Kekuasaan tersebar dan dinegosiasikan, bukan hanya dari satu pusat komando.
*Dua Sumber Legitimasi: Tradisional dan Legal-Rasional*
Max Weber membedakan legitimasi tradisional, karismatik, dan legal-rasional (Weber, 1978). Pemerintahan Indonesia bertumpu pada legitimasi legal-rasional: kewenangan berasal dari konstitusi, undang-undang, pemilu, dan jabatan birokratis. Sementara kewibawaan raja adat bertumpu pada tradisi, silsilah, ritus, dan penerimaan komunitas.
Penganugerahan gelar kepada Jokowi memperlihatkan perjumpaan kedua sumber legitimasi itu. Jokowi memperoleh mandat legal-rasional melalui pemilu. Setelah purna tugas, penghargaan adat memberikan pengakuan di ranah tradisional dan simbolik. Pengakuan ini tidak memperpanjang masa jabatan, tidak menciptakan kekuasaan konstitusional, dan tidak menggantikan mandat elektoral.
*Nilai Publik: Dari Infrastruktur ke Pengakuan Sosial*
Mark H. Moore (1995) menyebut organisasi publik harus menciptakan nilai publik, bukan hanya keluaran administratif. Di Timor Barat dan NTT, pembangunan jalan, bendungan, bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas pada masa pemerintahan Jokowi kerap menjadi dasar munculnya penghargaan sosial.
Dari sudut ini, gelar kehormatan dapat dibaca sebagai penerjemahan pengalaman kebijakan ke dalam bahasa budaya. Namun nilai publik tidak boleh disimpulkan hanya dari seremoni. Evaluasi tetap harus melihat dampak terhadap pelayanan, ekonomi lokal, lingkungan, dan keberlanjutan fiskal.
*Politik Simbolik dan Batas Penghormatan*
Murray Edelman (1964) menjelaskan politik juga bekerja melalui simbol yang membentuk persepsi. Gelar adat, pakaian tradisional, dan upacara menyampaikan pesan kedekatan dan penghormatan. Pierre Bourdieu (1991) menyebutnya modal simbolik yang dapat dikonversi menjadi pengaruh sosial.
Karena itu penting menjaga tiga prinsip: ketepatan informasi tentang nama dan makna gelar, independensi proses adat dari kepentingan politik, dan proporsionalitas agar gelar simbolik tidak diklaim sebagai kewenangan formal.
*Pelajaran bagi Administrasi Publik*
1. *Negara tidak bekerja di ruang hampa budaya.* Administrator perlu kompetensi budaya agar tidak memperlakukan adat sebagai ornamen.
2. *Legitimasi bersifat multidimensional.* Pemilu memberi dasar hukum, tetapi kepercayaan dibentuk oleh kinerja dan keadilan.
3. *Simbol harus diikuti substansi.* Penghormatan terbaik adalah memastikan kebijakan benar-benar melindungi hak dan martabat masyarakat adat.
4. *Ketelitian istilah.* Menyebut “Raja Timor” dapat menutupi kenyataan bahwa Timor memiliki banyak kerajaan. Ketelitian menghormati sejarah lokal.
*Penutup: Mahkota Tertinggi adalah Kepercayaan Publik*
Penganugerahan gelar kehormatan oleh raja-raja Timor kepada Jokowi menunjukkan tradisi tetap hidup di tengah negara modern. Gelar itu sebaiknya dipahami sebagai pengakuan budaya, bukan jabatan pemerintahan.
Negara dan lembaga adat sama-sama membutuhkan kepercayaan. Raja memperoleh kewibawaan karena diakui komunitas, pemerintah memperoleh legitimasi karena menjalankan hukum dan melayani warga. Apabila hubungan dibangun setara, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, maka gelar simbolik dapat memperkuat, bukan menggantikan, pelayanan yang berkualitas.
_Daftar Pustaka disusun sesuai gaya APA 7th edition_
*Tentang Penulis*
_Dems Naijes adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana, Kupang._*(A.Z-Red MSE-c)*
Tidak ada komentar