*Warga Bungo Desak Bupati Tegas : Tutup Permanen Diamond Club Jika Langgar Perda.*30/7/2026.
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Kota Bungo, Jambi, berduka. Seorang warga bernama Jansen Sinaga dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/7/2026) setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di area Diamond Club, Hotel Bungo Plaza, Kabupaten Bungo.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga dan desakan agar tempat hiburan malam tersebut dievaluasi.
*Tuntutan Warga: Buka Status Izin dan Evaluasi OPD*
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera membuka status perizinan Diamond Club ke publik.
“Kalau memang tempat ini tidak berizin, kenapa masih beroperasi? Di mana fungsi Satpol PP, DPMPTSP, Parpora, dan Perindagkop?” ujar salah seorang perwakilan warga.
Warga juga menuntut 3 hal:
1. *Transparansi*: Membuka ke publik status izin operasional Diamond Club.
2. *Evaluasi*: Mengevaluasi OPD terkait yang bertugas melakukan pengawasan.
3. *Penindakan*: Menindak tegas sesuai Perda No. 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata jika terbukti melanggar.
*Proses Hukum dan Adat Diminta Jalan Beriringan*
Informasi yang dihimpun, proses penyelesaian adat telah dilakukan dan disebut telah ada kesepakatan ganti rugi sebesar Rp230 juta.
Namun warga menegaskan proses hukum tetap harus berjalan. “Proses adat sudah, ganti rugi sudah. Tapi efek jera harus ada melalui hukum,” kata warga.
*Desakan ke Bupati Bungo*
Warga meminta Bupati Bungo bersikap tegas. Mereka khawatir jika pembiaran terus terjadi maka akan menimbulkan korban selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Diamond Club, Hotel Bungo Plaza, Satpol PP Bungo, DPMPTSP, dan Polres Bungo terkait dugaan insiden pengeroyokan, status izin, serta langkah penegakan Perda No. 8/2018.
Pihak kepolisian diimbau segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang diberitakan.
*(Tim Biro MSE-c)*
*(Bungo, 28 Juli 2026)*
Tidak ada komentar