Breaking News

*Prosedur Pendirian Universitas RI Disorot Mahfud MD,DPR Diminta Uji Keabsahan.*


*JAKARTA, 
Laporan http://SergapEkspres.com*

Kebijakan pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai proses pembentukan lembaga pendidikan tinggi khusus bagi calon pejabat tersebut diduga belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast _Terus Terang_ di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (28/7/2026).

*Disorot Soal Prosedur Administratif*
Menurut Mahfud, pendirian perguruan tinggi wajib mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Aturan tersebut mengatur mekanisme mulai dari kelayakan kelembagaan, kesiapan program studi, hingga pelantikan pimpinan.

Penyusunan institusi akademik wajib mematuhi ketentuan peraturan menteri yang mengatur mekanisme pendirian satuan pendidikan tinggi,” ujar Mahfud.

Ia menyoroti bahwa hingga kini detail mengenai fakultas, bidang keilmuan, alokasi anggaran, dan lokasi fisik kampus URI belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Mahfud juga menduga proses koordinasi dengan kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, belum dilakukan secara matang.

*Potensi Masalah Administrasi dan Peran DPR*
Mahfud mengingatkan, kelalaian prosedur dalam menjalankan program strategis pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi negara di kemudian hari.

Ia tidak mempersoalkan niat baik di balik kebijakan tersebut. “Kita tidak curiga Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Siapa tahu di bawahnya,” katanya.

Untuk itu, Mahfud mendorong DPR RI mengambil peran pengawasan. Sebagai lembaga yang memiliki kedudukan konstitusional setara dengan presiden, DPR dinilai memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut.

“Kabinet juga diharapkan bisa memberikan masukan dan koreksi secara profesional,” tambahnya.

*Pemerintah Diminta Utamakan Kehati-hatian*
Mahfud menekankan, kebijakan strategis berskala nasional sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut pengalaman kebijakan yang kurang matang di masa lalu dapat menjadi pelajaran agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan terukur.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Istana Kepresidenan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pihak terkait lainnya mengenai status legalitas, struktur, dan anggaran Universitas Republik Indonesia.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang diberitakan.
*(Stev-Z Tim Kaper MSE-c)*  
*(Jakarta, 28 Juli 2026)*  
*Editor: Elok*30/7/2026.

Tidak ada komentar