*Retorika "Londo Ireng"Picu Debat Sejarah dan Kebebasan Pers Harlah PKB*
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” saat Harlah ke-28 PKB pada Juli 2026 menuai sorotan publik.
Istilah tersebut dinilai sejumlah pihak kurang tepat digunakan untuk merujuk insan pers dan lembaga swadaya masyarakat. Diskusi pun meluas hingga ke konteks sejarah dan penggunaan bahasa oleh pejabat publik.
*Makna Istilah dan Respons Publik*
Secara historis, “Londo Ireng” atau “Belanda Hitam” awalnya meru
juk pada tentara asal Afrika Barat yang direkrut KNIL setelah Perang Diponegoro. Dalam perkembangan bahasa, istilah ini juga digunakan sebagai ejekan bagi pribumi yang dianggap membela kepentingan penjajah.
Penggunaan istilah itu oleh kepala negara memicu tanggapan dari berbagai kalangan. Sebagian publik mengaitkannya dengan dinamika sejarah keluarga Prabowo yang pernah dibahas di ruang publik, termasuk silsilah dari garis ibu dan ayah.
Prabowo sendiri pernah membagikan unggahan saat berziarah ke makam Benjamin Thomas Sigar di Langowan, Sulawesi Utara. Benjamin Thomas Sigar tercatat dalam literatur sejarah sebagai pemimpin Pasukan Tulungan, milisi asal Minahasa yang dikerahkan pemerintah Hindia Belanda pada masa Perang Jawa 1825–1830.
Dari garis ayah, keluarga Djojohadikusumo juga memiliki catatan sejarah tersendiri. RM Margono Djojohadikusumo dikenal sebagai pendiri BNI dan anggota BPUPKI. Sementara Kapten Subianto Djojohadikusumo gugur dalam Pertempuran Lengkong melawan Jepang pada Januari 1946.
*Dinilai Perlu Kehati-hatian Berbahasa*
Sejumlah akademisi dan pegiat demokrasi menilai pejabat publik perlu berhati-hati dalam memilih diksi, terutama yang berkaitan dengan profesi pers dan LSM. Pers memiliki peran konstitusional sebagai pilar demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai informasi publik.
Pengamat menilai penggunaan terminologi yang memiliki muatan sejarah kolonial berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengaburkan substansi kritik terhadap pemberitaan atau kebijakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Istana Kepresidenan belum memberikan klarifikasi resmi terkait konteks dan maksud penggunaan istilah “Londo Ireng” tersebut.
*Menjaga Persatuan dan Ruang Dialog*
Penggunaan bahasa oleh pemimpin negara memiliki dampak luas. Para ahli komunikasi politik mengingatkan agar retorika politik tetap menjaga semangat persatuan dan tidak menimbulkan dikotomi di masyarakat.
Ruang dialog antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil dinilai penting agar kritik dan koreksi dapat disampaikan secara konstruktif sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
*(Stev-Z Tim Kaper MSE-c/Red)*
*(Jakarta, 28 Juli 2026)*
Tidak ada komentar