*Terungkap! Dua Papan Proyek Berbeda di KUA Tanjung Raya Agam Rp 1,35 Miliar Plang di Lapangan tanpa Tanggal,Plang dari Kanwil Ada Tanggal -Ada Apa?*
Laporan : SergapEkspres.com -*
Ada apa dengan transparansi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Tanjung Raya, Kabupaten Agam? Proyek senilai Rp1,35 Miliar yang menggunakan uang negara dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2026 itu kini jadi sorotan tajam.
Fakta investigasi Tim media Online SergapEkspres.com mengungkap adanya *dua papan informasi proyek yang berbeda untuk satu proyek yang sama*, di lokasi Jalan Talago Biru, Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Proyek dengan nilai kontrak *Rp1.355.227.121* ini dikerjakan oleh CV. Rajawali Pratama sebagai pelaksana.
Persoalan ini mencuat setelah Pimpinan Redaksi SergapEkspres.com Agustinus Zai melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan kejanggalan fatal pada papan informasi yang terpasang di lokasi.
*Plang di Lokasi Tanpa Tanggal mulai kerja sampai selesai kerja,Langgar KIP*
Pada papan pertama yang terpasang di lokasi proyek dan difoto langsung oleh Tim Redaksi, tercantum nilai kontrak, pelaksana CV Rajawali Pratama, konsultan pengawas CV Ultimate Konsultan, dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun fatal, *tidak dicantumkan tanggal mulai kerja dan tanggal selesai kerja*. Padahal sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, papan proyek wajib mencantumkan tanggal kontrak, tanggal mulai, dan tanggal selesai sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.
Publik tidak tahu kapan proyek Rp1,35 miliar ini dimulai dan kapan harus selesai.
Selain itu, di lokasi proyek terlihat para pekerja dan tukang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal biaya K3 dan APD sudah pasti masuk dalam RAB. Kemana uang APD itu? Ini diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan K3 Konstruksi.
*Dikonfirmasi ke Kemenag Agam, Dilempar ke Kanwil*
Untuk mendapatkan kejelasan, Pimred media Online SergapEkspres.com mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Agam. Saat itu Kepala Kantor tidak di tempat, dan bertemu dengan Kasi Bapak Kamiri.
Kamiri menjelaskan kepada media ini bahwa pembangunan Gedung KUA Tanjung Raya ini dikelola langsung oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Kemenag Kabupaten Agam hanya melakukan pengawasan umum dan tidak punya kewenangan pengelolaan.
Atas penjelasan itu, pada 26 Oktober 2026, Pimred bersama wartawati media Online SergapEkspres.com Sustri mendatangi Kantor Kanwil Kemenag Sumbar di Kota Padang untuk konfirmasi resmi.
Tim bertemu langsung dengan Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi di ruang kerjanya. Media SergapEkspres.com mempertanyakan dua hal: *mengapa plang proyek di lapangan tidak lengkap dan mengapa pekerja tidak pakai APD, padahal uang APD itu uang negara juga.*
Menanggapi itu,Ketua Tim Humas Gusnedi berjanji akan memberikan informasi dan kemudian mengirimkan foto papan informasi lain via WhatsApp yang disebut sebagai papan proyek asli.
*Dua Papan, Satu Proyek, Mengapa Berbeda? Ini Fakta Perbandingannya*
Dari dokumentasi yang diperoleh Media media SergapEkspres.com, terdapat perbedaan mencolok:
*Papan Pertama (Terpasang di Lokasi - Foto Tim Redaksi):*
- Nilai Kontrak: Rp1.355.227.121
- Pelaksana: CV Rajawali Pratama
- Pengawas: CV Ultimate Konsultan
- Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
- *TIDAK ADA Tanggal Kontrak, Tanggal mulai hkerja, dan Tanggal Selesai kerja*
*Papan Kedua (Dikirim Pihak Humas Kanwil Kemenag Sumbar):*
- Nilai Kontrak: Sama Rp1.355.227.121
- Pelaksana: CV Rajawali Pratama
- Pengawas: CV Ultimate Konsultan
- Perencana: CV Green Rise Consultant (baru muncul di plang kedua)
- Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
- *LENGKAP: Tanggal Kontrak 7 Juli 2026, Tanggal Mulai 7 Juli 2026, Tanggal Selesai 3 Desember 2026* : INI PLANG yang dikirim via WhatsApp oleh ketua Tim Humas Eri Gusned
1. Mengapa papan yang terpasang di lapangan tidak memuat tanggal mulai dan selesai? Apakah ini kelalaian kontraktor atau kesengajaan untuk menutupi molornya pekerjaan?
2. Mana papan yang asli? Mengapa harus ada dua versi plang untuk satu proyek yang sama? Mana yang dilaporkan ke pusat?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeriksaan kelengkapan papan informasi tersebut? Konsultan Pengawas CV Ultimate Konsultan kemana?
4. Kemana pertanggungjawaban APD? Jika pekerja tidak pakai APD, apakah konsultan pengawas pernah menegur?
*Anggaran SBSN Wajib Super Transparan*
Media SergapEkspres.com menegaskan, perbedaan papan informasi ini bukan bukti telah terjadi penyimpangan anggaran. Namun ini adalah *indikator awal lemahnya transparansi dan pengawasan*.
SBSN adalah surat utang negara berbasis syariah. Setiap rupiahnya adalah utang yang akan dibayar rakyat. Maka pengelolaannya wajib super transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Governance.
Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres 16/2018, penyedia dan PPK wajib memasang papan informasi yang lengkap dan benar di lokasi.
Jika plang saja tidak lengkap dan pekerja dibiarkan tanpa APD, bagaimana dengan kualitas beton, besi, dan bangunan yang tidak terlihat mata?
Desakan Terbuka
SergapEkspres.com mendesak ;
1. Kakanwil Kemenag Sumbar untuk membuka RAB K3 dan menunjukkan bukti teguran tertulis kepada CV Rajawali Pratama soal plang tanpa tanggal dan pekerja tanpa APD.
2. PPK dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek SBSN KUA Tanjung Raya untuk menjelaskan mana plang yang sah.
3. Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan BPK RI Perwakilan Sumbar untuk turun memeriksa proyek Rp1,35 miliar ini.
Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada Kanwil Kemenag Sumbar, PPK Proyek, CV Rajawali Pratama, dan CV Ultimate Konsultan untuk memberikan klarifikasi.
*Catatan Redaksi:* Sampai berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran KIP, K3, dan lemahnya pengawasan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana. Perlu pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, dan laporan harian pengawas untuk pembuktian hukum.
*Kontributor:* Tim Investigasi Agam MSE-c
*Reporter:* Sustri & Agustinus Zai MSE-c
*Penulis:* Tim Redaksi MSE-c
*Editor:* Redaktur MSE-c
*Lubuk Basung Agam, 31 Oktober 2026*
*www.SergapEkspres.com - Jelas, Terupdate, Terpercaya, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan ✊🇮🇩*
Tidak ada komentar