Breaking News

*Bendera Negara Merah Putih Robek Tetap Berkibar di Depan Kantor Camat Sipora Utara Mentawai, Ketua DPC-PPWI Mentawai Soroti Kelalaian Negara.*(9/10/2026).

*SIPORA UTARA-MENTAWAI, 
Laporan http://SergapEkspres.com -* 

Kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan robek di halaman Kantor Camat Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menjadi sorotan publik.

Temuan tersebut tertangkap kamera Tim Investigasi Media http://SergapEkspres.com pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.37 WIB. Bendera yang merupakan simbol kehormatan negara itu terlihat jelas dalam kondisi tidak layak kibar, namun tetap dibiarkan berkibar di halaman kantor pemerintahan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, pemeliharaan, dan tanggung jawab terhadap simbol negara di lingkungan kantor pemerintahan.

*Konfirmasi ke Sekcam, Camat Tidak di Kantor*

Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai, bersama wartawan http://SergapEkspres.com kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Camat Sipora Utara, Salmon, http://S.Sos.
Saat dikonfirmasi, Camat Sipora Utara disebut tidak berada di kantor karena sakit.

Dalam keterangannya, Salmon menyampaikan bahwa persediaan bendera pengganti di kantor camat sedang kosong. Karena tidak tersedia pengganti, bendera yang robek tersebut masih tetap dikibarkan.

Salmon juga menyampaikan bahwa dirinya hendak berangkat ke Desa Berkat untuk menghadiri undangan jamuan, saat wartawan meminta penjelasan terkait kondisi bendera tersebut.

*Stok Kosong, Di Mana Pengawasan?*

Alasan kosongnya stok bendera pengganti menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai kantor pemerintahan yang menjadi pusat pelayanan dan representasi negara di tingkat kecamatan, seharusnya pemantauan kondisi Bendera Merah Putih dilakukan secara berkala.

Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka adalah siapa petugas yang bertanggung jawab memeriksa kelayakan bendera, bagaimana mekanisme pengadaan, dan mengapa pengganti belum tersedia ketika bendera yang terpasang sudah jelas robek dan tidak layak kibar.

Persoalan ini bukan sekadar persoalan perlengkapan kantor. Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang memiliki kedudukan, kehormatan dan kemuliaan yang wajib dijaga oleh setiap institusi pemerintahan.

*Larangan Tegas dalam UU No.24 Tahun 2009*

Penggunaan Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut dengan jelas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum penting untuk menilai kelayakan bendera yang dikibarkan di kantor pemerintahan. Sementara Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

*Catatan Hukum: Jangan Salah Tafsir Pidana*

Perlu menjadi catatan redaksi, ketentuan pidana dalam Pasal 67 UU No.24 Tahun 2009 yang sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi yang mengibarkan bendera rusak, telah masuk dalam kelompok Pasal 66-71 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, untuk peristiwa pada 9 Oktober 2026, tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya dengan mengutip ancaman pidana lama dari Pasal 67. Penentuan sanksi harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi dan melalui pemeriksaan yang berwenang.

*Butuh Evaluasi dan Klarifikasi Camat*

Ketua DPC-PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai, menilai kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pimpinan kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun, pihaknya menegaskan tidak tepat menyimpulkan bahwa camat atau staf tertentu otomatis melakukan pelanggaran pidana hanya karena bendera ditemukan dalam keadaan rusak.

Untuk menentukan pertanggungjawaban, perlu diperiksa siapa yang mengetahui kondisi bendera, siapa yang memiliki tugas pemeliharaan, apakah ada unsur kesengajaan, serta bagaimana prosedur pengadaan bendera di kantor tersebut.

"Apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan tugas, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan sesuai aturan kepegawaian dan disiplin. Kami meminta Camat Sipora Utara memberikan klarifikasi terbuka mengenai kondisi bendera tersebut, alasan tidak tersedianya pengganti, dan langkah konkret perbaikan ke depan," tegas Agustinus Zai.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar pemeliharaan simbol negara di seluruh kantor pemerintahan tidak luput dari perhatian.

Media http://SergapEkspres.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Camat Sipora Utara maupun pihak terkait demi menjaga pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik.

*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan Tim Investigasi dan keterangan Sekretaris Camat Sipora Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penetapan adanya pelanggaran administratif, disiplin, atau pidana tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

*Sumber Peraturan:*
UU Nomor 24 Tahun 2009: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
*Sumber*DPC-PPWI KKM
*Reporter:* Tim Investigasi MSE-c
*Penulis:* Tim Redaksi MSE-c
*Editor:* Redaktur MSE-c

*Sipora Utara, Mentawai, 09 Oktober 2026*

*www.SergapEkspres.com - Jelas, Terupdate, Terpercaya, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan ✊🇮🇩*

Tidak ada komentar