Breaking News

*Tertib Administrasi!. Kesbangpol Mentawai Minta Seluruh Orms Lapor Keberadaannya,Bukan Izin Tapi Pendataan.*

*TUAPEJAT-MENTAWAI,
Laporan : SergapEkspres.com -* 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Mentawai Drs.Joni Anwar,M.H menegaskan komitmennya untuk menertibkan administrasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Bumi Sikerei.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Mentawai, Drs. Joni Anwar, M.H., kepada Pimpinan Redaksi Media SergapEkspres.com, Agustinus Zai, di ruang kerjanya di Tuapejat, senin (2/11/2026).

Joni menjelaskan secara rinci bahwa tugas dan kewenangan Kesbangpol terhadap Ormas bukan untuk menerbitkan izin, melainkan lebih berfokus pada empat fungsi utama: pemeriksaan kelengkapan dokumen, pencatatan, pendataan, serta pemantauan keberadaan dan kegiatan organisasi.

*Fungsi Kesbangpol Hanya Verifikasi, Bukan Pemberi Izin*

"Apapun ormasnya, kami hanya melakukan verifikasi dengan melihat kelengkapan dokumen mereka. Sampai saat ini, Kesbangpol tidak mewajibkan pelaporan kegiatan secara khusus, dan kami tidak menerbitkan izin. Di Kesbangpol kami hanya mencatat dokumen mereka," tegas Joni Anwar.

Ia meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, izin atau pengesahan badan hukum Ormas sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang membidangi hukum, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI, bukan Kesbangpol.

"Organisasi yang sudah punya pengesahan badan hukum dari kementerian terkait, tetap perlu diketahui keberadaannya dan kegiatannya oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol. Itu untuk tertib administrasi," jelasnya.

*Harapan: Semua Ormas di Mentawai Wajib Lapor Keberadaan*

Untuk itu, Kaban Kesbangpol berharap seluruh Ormas yang beraktivitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik Ormas berbadan hukum maupun yang terdaftar, dapat proaktif berkoordinasi dan menyampaikan keberadaannya kepada Kesbangpol.

"Harapan kami, ormas-ormas yang ada sebaiknya melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol. Dengan begitu, kami bisa mencatat dan melaporkannya secara berjenjang ke tingkat provinsi. Sehingga data kita lengkap dan akurat," harap Joni Anwar.

Data yang akurat tersebut nantinya akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pemantauan.

*Dasar Hukum Jelas: UU Ormas dan Permendagri*

Langkah Kesbangpol Mentawai ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

*1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.* Dalam UU ini ditegaskan bahwa negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, namun Ormas wajib menjaga tertib administrasi.

*2. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.* Dalam Permendagri ini ditegaskan, Ormas berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol. Namun, pendataan dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol tetap menjadi hal yang penting dan wajib.

Artinya, meskipun tidak butuh SKT, Ormas tetap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melapor, agar pemerintah daerah mengetahui perkembangan, jumlah, dan aktivitas Ormas di daerahnya.

Tertib administrasi dan koordinasi ini menjadi kunci untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, kondusif, serta untuk mencegah tumbuhnya Ormas yang tidak terdata atau berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

*Redaksi:SergapEkspres.com mendukung penuh upaya tertib administrasi Ormas di Kepulauan Mentawai sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pengawasan publik.*

*Kontributor:* P. LITERPAN REPUBLIK INDONESIA
*Reporter:* Sus Tim MSE-c
*Penulis:* Tim Redaksi MSE-c
*Editor:* Redaktur MSE-c

*Tuapejat, 2 November 2026*

*www.SergapEkspres.com - Jelas, Terupdate, Terpercaya, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan ✊🇮🇩*

Tidak ada komentar