Breaking News

*Disorot! Revitalisasi TK Buah Hati Bumi Kasai Permai Batang Anai Rp 357 Juta : Dinding di Pertanyakan,Pekerja Tanpa APD, Plang Proyek Tanpa Tanggal Mulai Kerja dan Berakhirnya Pekerjaan Tidak Dicantumkan* 28/10/26.

*PADANG PARIAMAN, 
Laporan http://SergapEkspres.com -*

Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Buah Hati di Jalan Sumatera, Perumahan Bumi Kasai Permai, Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan tajam publik. Bantuan pemerintah pusat dengan pagu *Rp357.796.000 Tahun Anggaran 2026* itu kini menuai sederet pertanyaan serius, mulai dari pekerjaan dinding, kelengkapan papan informasi, keselamatan kerja, hingga fungsi pengawasan dan dugaan pekerja dari unsur keluarga.
Temuan awal ini dihimpun Pimpinan Redaksi Media http://SergapEkspres.com, Agustinus Zai, setelah melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala TK Buah Hati, Yenti Kumala Sari.

*Fakta Lapangan 1: Dinding Berbatas Rumah Warga Tak Dibangun*

Menurut keterangan Kepala TK Buah Hati Yenti Kumala Sari kepada Pimred, ada bagian dinding yang berbatasan langsung dengan bangunan rumah warga lain yang tidak dibangun. Alasannya, bagian tersebut disebut tidak masuk dalam RAB dan rencana rehabilitasi, meski tiang dan sloof di titik tersebut sudah tersedia.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar bagian dinding itu tidak ada dalam gambar teknis dan RAB? Atau ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan namun tidak dikerjakan?

http://SergapEkspres.com menegaskan, keberadaan tiang dan sloof saja tidak bisa menjadi alasan pembenar bahwa pekerjaan sudah sesuai. Kesesuaian harus dibuktikan dengan dokumen resmi: Gambar Rencana, RAB, dan Spesifikasi Teknis. Instansi pemberi bantuan wajib turun memeriksa langsung agar tidak terjadi selisih antara dokumen dan fisik bangunan.

*Fakta Lapangan 2: Plang Proyek Tanpa Jadwal, Transparansi Dipertanyakan*

Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi publik juga menjadi catatan. Plang tersebut disebut belum mencantumkan tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan.

Padahal, dalam setiap petunjuk teknis revitalisasi, jadwal pelaksanaan wajib dicantumkan secara jelas agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat diakses informasinya oleh warga.

*Fakta Lapangan 3: Pekerja Disebut Tanpa APD, Keselamatan Diabaikan?*
Aspek paling krusial adalah keselamatan kerja. Dari informasi yang diterima redaksi, para pekerja di lokasi revitalisasi disebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan.

Jika fakta ini benar, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan standar K3 Konstruksi. Dana ratusan juta tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja. Pelaksana dan pengawas wajib memastikan APD tersedia, dipakai, dan diawasi.

*Fakta Lapangan 4: Pengawas Putri Andanyani Disebut Tak Beri Teguran*

Masih menurut keterangan Kepala TK Yenti Kumala Sari, pengawas proyek yang bernama Putri Andanyani disebut tidak memberikan teguran terkait kondisi-kondisi yang dipersoalkan tersebut.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum berhasil memperoleh hak jawab langsung dari Putri Andanyani. Untuk menjaga keberimbangan, http://SergapEkspres.com memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pengawas untuk menjelaskan catatan pengawasan, hasil cek lapangan, dan tindakan korektif yang telah dilakukan.

Tanpa klarifikasi pengawas, belum dapat disimpulkan adanya kelalaian. Namun fungsi pengawasan harus dijelaskan secara terbuka.

*Fakta Lapangan 5: Ketua Yayasan Mengaku Tak Dilibatkan & Dugaan Pekerja Keluarga*

Dua isu lain yang tak kalah penting: Ketua Yayasan TK Buah Hati disebut tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan, serta muncul dugaan bahwa tukang dan pekerja yang dipakai berasal dari unsur keluarga pihak terkait.

Dua hal ini perlu diluruskan. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab sebagai Pelaksana? Bagaimana pembagian kewenangan antara Kepala TK, Yayasan, dan Tim Pelaksana sesuai Perjanjian Bantuan? Siapa yang menunjuk pekerja, bagaimana sistem upah dan pertanggungjawabannya?

Perlu ditegaskan, hubungan keluarga antara pengelola dan pekerja tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun jika penunjukan pekerja, pembayaran upah, dan pertanggungjawaban biaya tenaga kerja tidak tercatat sesuai ketentuan pengelolaan bantuan pemerintah, maka hal itu wajib diperiksa berdasarkan bukti.

*Desakan: Kementerian & Dinas Turun Periksa*

Atas sederet temuan tersebut, Media http://SergapEkspres.com mendesak Kementerian terkait dan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman untuk segera melakukan pemeriksaan langsung dan terbuka terhadap 7 poin ini:

1. Kesesuaian bangunan dengan gambar teknis, RAB dan spesifikasi.
2. Alasan teknis dinding yang berbatasan dengan rumah warga tidak dibangun.
3. Kelengkapan papan informasi termasuk jadwal mulai dan selesai.
4. Penerapan K3 dan penggunaan APD pekerja.
5. Catatan pengawasan dan tindak lanjut dari Pengawas Putri Andanyani.
6. Pembagian kewenangan Kepala TK, Yayasan dan Tim Pelaksana.
7. Mekanisme penunjukan pekerja dan bukti pembayaran upah.

Revitalisasi ini berlandaskan Inpres No. 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Tujuannya mulia: meningkatkan kualitas sarana belajar anak. Karena itu, setiap rupiah dana publik Rp357,7 juta harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, berkualitas, dan aman.

*Hak Jawab Terbuka*

Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala TK Buah Hati Yenti Kumala Sari, Pengawas Putri Andanyani, Ketua Yayasan TK Buah Hati, serta instansi pemberi bantuan untuk menyampaikan klarifikasi agar berita ini benar-benar berimbang, adil dan tidak tendensius.

*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal dari Kepala TK Buah Hati kepada Pimred dan temuan lapangan. Konfirmasi lanjutan kepada pengawas, yayasan, pelaksana, dan pemeriksaan dokumen resmi RAB/Gambar masih diperlukan. Hingga bukti teknis dan keterangan seluruh pihak lengkap, dugaan penyimpangan anggaran maupun kelalaian pengawasan belum dapat dinyatakan terbukti.

*5W1H:*
*What:* Revitalisasi TK Buah Hati Rp357.796.000 TA 2026 disorot terkait dinding, plang proyek, APD dan pengawasan.
*Who:* Kepala TK Yenti Kumala Sari, Pengawas Putri Andanyani, Ketua Yayasan TK Buah Hati, Pimred Agustinus Zai.
*When:* Temuan dan konfirmasi Selasa, 28 Oktober 2026.
*Where:* TK Buah Hati, Perum Bumi Kasai Permai, Korong Kasai, Nagari Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman.
*Why:* Muncul pertanyaan publik soal kesesuaian RAB, transparansi, K3 pekerja dan fungsi pengawasan.
*How:* Melalui konfirmasi lapangan dan permintaan pemeriksaan dokumen teknis serta hak jawab para pihak.

*Sumber:* Tim Investigasi MSE-c
*Reporter:* Tim Korlip MSE-c
*Penulis:* Tim Redaksi MSE-c
*Editor:* Redaktur MSE-c

*Padang Pariaman, 28 Oktober 2026*

*www.SergapEkspres.com - Jelas, Terupdate, Terpercaya, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan ✊🇮🇩*

Tidak ada komentar