*Sidang Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau Mentawai : Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum.*
Laporan http://SergapEkspres.com –*
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019 dan 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padang. Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (4/11/2026).
Persidangan dengan agenda pembacaan Perlawanan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, dimulai pukul 12.38 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum.
Dua terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah yakni Ahmad Zuridin dalam Perkara Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pdg dan Budi Utomo dalam Perkara Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pdg.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Nasri, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan anggota Hendri Joni, S.H., M.H. dan Yenni, S.H., M.H. Panitera Pengganti Isyanti, S.H. untuk terdakwa Ahmad Zuridin dan Deny Martin, S.H. untuk terdakwa Budi Utomo.
Sementara JPU dari Kejaksaan hadir yakni Irisa Nadeja, S.H., M.H., Pitria Erwina, S.H., M.H., dan Arif Fansuri, S.H., M.H.
*Isi Eksepsi Kedua Terdakwa*
Dalam persidangan, masing-masing Penasihat Hukum membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Untuk Terdakwa Ahmad Zuridin, tim Penasihat Hukum yang diketuai Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H.,M.Kn., M.M., M.IP., CLA., bersama Remon Riyan, S.H., Winda Adelia, S.H., dan Gerry Kurnia Dichi, S.H., memohon agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi. Mereka menilai Surat Dakwaan JPU cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum juga memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan, dibebaskan dari segala dakwaan, serta hak, harkat dan martabatnya dipulihkan, dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sementara untuk Terdakwa Budi Utomo, tim Penasihat Hukum yakni H. Yul Akhyari Sastra, S.H., H. Mhd. Faisal, S.H., M.H., Dini Puspita Sari, S.H., M.H., Budi Amirlius, S.H., Dichi Khalik, S.H., Mardian, S.H., dan Puji Hendrianisa, S.H., dalam eksepsinya memohon agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b juncto Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
*Sidang Lanjutan 2 Desember 2026*
Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menutup persidangan pada pukul 13.17 WIB. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Desember 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Penasihat Hukum.
Pantauan di lokasi, sidang dihadiri sekitar 15 orang pengunjung dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang diduga merugikan keuangan negara.
*Catatan Redaksi:* _Berita ini disusun berdasarkan laporan persidangan di PN Tipikor Padang. Kedua terdakwa masih dalam proses persidangan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)._
*Laporan: Tim Redaksi http://SergapEkspres.com*
*Editor: Agustinus Zai*
*Padang, 4 November 2026*
Tidak ada komentar