*Kejari Kepulauan Mentawai Musnahksn 155 Barang Bukti Dari 26 Perkara Inkracht, Didominasi Narkotika dan Kasus Perlindungan Anak.*(4 November 2026).
Laporan:SergapEkspres.com–*
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan, Rabu (4/11/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejari Kepulauan Mentawai, Tuapejat, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif hingga pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Mentawai.
*155 Barang Bukti dari 26 Perkara*
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 155 barang bukti yang berasal dari 26 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, dengan rincian:
1. 8 perkara tindak pidana narkotika;
2. 7 perkara tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan);
3. 5 perkara tindak pidana pencurian;
4. 1 perkara tindak pidana perikanan;
5. 1 perkara tindak pidana perjudian;
6. 1 perkara tindak pidana penganiayaan;
7. 1 perkara tindak pidana penggelapan;
8. 1 perkara tindak pidana telekomunikasi;
9. 1 perkara tindak pidana pembunuhan.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, alat hisap bong, kaca pirex, pakaian, alat komunikasi, perangkat jaringan internet ilegal, peralatan yang digunakan dalam tindak pidana perikanan, senjata tajam, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan masing-masing perkara.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan barang rampasan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
"Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir. Ini juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika, agar tidak beredar kembali di masyarakat," ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya angka perkara narkotika dan perlindungan anak di Mentawai yang masih menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Mentawai dalam menegakkan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel.
*Laporan: Tim Redaksi http://SergapEkspres.com*
*Editor: Agustinus Zai*
*Tuapejat, 4 November 2026*
Tidak ada komentar