Breaking News

*Proyek Jalan Rp 2,7 Miliar Menuju TPSP Mentawai Terhenti,Kadis PUPR : Material Terlambat.*

*MENTAWAI, 
Laporan SergapEkspres.com –* 

Proyek peningkatan jalan menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan peningkatan jalan KM 5 Mapaddegat di samping Rimboz, Kabupaten Kepulauan Mentawai, terhenti sementara dan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp2.796.563.000,- dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Tiga Ratu Sumber Jaya Abadi, dengan konsultan pengawas PT Andalas Raya Consulindo.

Saat dikonfirmasi Media SergapEkspres.com, Rabu (4/11/2026), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Brondus, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.

Menurut Brondus, terhentinya pekerjaan murni disebabkan keterlambatan kedatangan material konstruksi yang dibutuhkan untuk melanjutkan pekerjaan di lapangan. Faktor geografis Mentawai yang bergantung pada pengiriman logistik dari luar pulau menjadi kendala utama.

"Materialnya terlambat datang. Tapi kontraktor tetap berkomitmen melanjutkan pekerjaan," ujar Brondus.

Ia menambahkan, pihak kontraktor menyatakan tetap bersedia melanjutkan pekerjaan hingga tuntas, meskipun harus menerima konsekuensi denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
*Perlu Pengawasan Ketat*

Proyek peningkatan jalan ini memiliki nilai yang cukup besar dan memiliki fungsi strategis. Selain meningkatkan akses mobilitas warga Mapaddegat, jalan ini juga merupakan akses vital menuju TPST sebagai pusat pengelolaan sampah daerah.

Ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan menjadi kunci, mengingat proyek ini menggunakan uang negara dan diharapkan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Publik berharap Dinas PUPR selaku pengguna anggaran dan PT Andalas Raya Consulindo selaku konsultan pengawas dapat melakukan pengawasan maksimal agar pekerjaan yang dilanjutkan nanti tetap sesuai spesifikasi teknis, mutu beton, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Jangan sampai keterlambatan ini berdampak pada penurunan kualitas pekerjaan atau mengurangi manfaat pembangunan.

Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenakan denda keterlambatan dan menjadi catatan evaluasi kinerja penyedia.

SergapEkspres.com akan terus mengawal perkembangan proyek ini sebagai bentuk kontrol sosial demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Bumi Sikerei.

*Media : SergapEkspres.com – Tajam, Berimbang dan Terpercaya*
*Kontributor: Tim Investigasi MSE-c*
*Laporan: Tim Redaksi*
*Editor: Redaksi MSE-c*
*Tuapejat, 4 November 2026*

Tidak ada komentar