*Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi,1.530 Liter Pertalite dan 3Tersangka di Amankan.*(3/11/2026).
Laporan : SergapEkspres.com —*
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sipora Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada hari yang sama.
Pengungkapan itu disampaikan Polres Kepulauan Mentawai melalui siaran pers resmi di Tuapejat, Selasa (3/11/2026).
Kasat Reskrim Polres Mentawai dalam siaran pers tersebut menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Jalan Raya Sioban – Katiet, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
*Rincian Pengungkapan:*
*1. Kasus LP/A/02/X/2026*
Dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Sioban–Katiet. Polisi mengamankan seorang pria berinisial B.E.M.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS warna hitam BA 8583 BJ beserta STNK, dan 10 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 350 liter.
*2. Kasus LP/A/03/X/2026*
Dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Raya Sioban. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H.N.
Barang bukti: 1 unit mobil Mitsubishi Colt FE71L warna kuning BA 8628 QBU, 3 drum ukuran 200 liter berisi 600 liter Pertalite, 14 jeriken ukuran 35 liter berisi 490 liter, 1 jeriken ukuran 60 liter berisi 60 liter, 1 jeriken ukuran 30 liter berisi 30 liter, serta 1 unit handphone merek Realme. Total BBM yang diamankan dalam kasus ini 1.180 liter.
*3. Kasus LP/A/04/X/2026*
Dilakukan sekitar pukul 13.48 WIB di Jalan Raya Sioban. Polisi mengamankan seorang pria berinisial J.P. dengan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi L300 pikap warna hitam.
*Modus Operandi*
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus yang digunakan para tersangka diduga serupa. Para tersangka diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU PT Ekindo Putera Andalas dengan menggunakan kendaraan pikap. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jeriken dan drum yang telah disiapkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara eceran kepada pedagang ketengan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
*Dijerat Pasal 55 UU Migas, Ancaman 6 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Pihak Polres Mentawai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Mengingat BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang kurang mampu dan bentuk kehadiran negara, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.
*Catatan Redaksi:* _Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Polres Kepulauan Mentawai. Para tersangka masih dalam proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)._
*Laporan: Tim Redaksi http://SergapEkspres.com*
*Editor: Agustinus Zai*
*Tuapejat, 3 November 2026*
www.SergapEkspres.com-Jelas, Terupdate, Terpercaya, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan ✊ 🇮🇩
-
Tidak ada komentar