Breaking News

"PTUN Perintahkan Keterbukaan Informasi Ijazah Jokowi UGM, di Dorong Patuhi UU KIP."(4/8/2026).

*JAKARTA,
Laporan :.SergapEkspres.com*

– Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses informasi dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum kelompok yang mengajukan gugatan, Siprianus Edi Hardum, menyatakan putusan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik.

“Putusan ini tidak menyatakan ijazah asli atau palsu. Putusan ini memberi akses kepada publik untuk mengetahui secara kasat mata dan melakukan penelitian,” ujar Edi, Senin (4/8/2026).

*Tiga Alasan Permintaan Keterbukaan*
Edi menguraikan tiga alasan utama pengajuan keterbukaan informasi tersebut:

1. *Kejanggalan fisik dokumen*  
   Adanya temuan perbedaan pada pasfoto dalam berkas, seperti penggunaan kacamata dan kumis, yang menurutnya layak dikaji secara akademis.
2. *Aspek hukum pidana*  
   Dugaan pemalsuan surat merupakan delik formil. Menurut Edi, jika dokumen digunakan untuk memperoleh hak tertentu seperti jabatan publik, maka hal itu tidak bisa diabaikan.  
   “Pemalsuan ijazah dan gelar merusak tatanan pendidikan dan negara, sehingga harus diproses sesuai hukum,” tegas dosen Pascasarjana tersebut.
3. *Konstelasi politik*  
   Status Joko Widodo yang masih aktif dalam perbincangan politik nasional menjadi alasan keterbukaan informasi dinilai penting bagi kepentingan publik.

*UGM Didorong Patuhi UU KIP*
Edi menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai badan publik memiliki kewajiban menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia merujuk Pasal 52 UU KIP yang mengatur sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara bagi pimpinan badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.

“Konsekuensinya jelas. UGM harus membuka karena ini perintah undang-undang. Yang bertanggung jawab adalah pimpinan, dalam hal ini Rektor dan pihak terkait,” kata Edi.

*Tanggapan Penulis Tere Liye*
Penulis Tere Liye juga menyoroti sikap UGM yang menolak membuka transkrip nilai ke publik. 

“Awalnya saya memahami alasan perlindungan data pribadi. Tapi setelah Komisi Informasi Pusat memutuskan data tersebut harus dibuka, seharusnya UGM patuh,” ujarnya.

Menurutnya, upaya hukum lanjutan hanya akan mencederai reputasi akademik kampus.  
“Jika UGM lanjut ke MA, ini menunjukkan mereka mati-matian melindungi data nilai alumni yang bersangkutan,” tambah alumni Fakultas Ekonomi UI itu.

Hingga berita ini diturunkan, UGM belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pasca putusan PTUN.

*(Reporter: Stev.Z-Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Jakarta, 4 Agustus 2026)*

Tidak ada komentar