Breaking News

"PN Karimun Tunda Sidang Perkara Surat Palsu,Agenda Lanjut Pembacaan Eksepsi 12 Agustus."

*KARIMUN, 
Laporan:SergapEkspres.com* 

– Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (5/8/2026), ditunda. Penundaan dilakukan setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menerima permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa

*Dakwaan Berubah dari Pemalsuan ke Penggunaan Surat Palsu*
Perkara ini teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2026/PN Tbk dan Nomor 80/Pid.B/2026/PN Tbk. Pada sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Reagan S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai ada hal yang perlu diuji secara hukum dalam dakwaan.

Menurut Ronald, pada tahap penyelidikan hingga penuntutan, kliennya awalnya disangkakan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) KUHP. Namun saat dakwaan dibacakan, pasal yang digunakan berubah menjadi dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 392 ayat (2) dan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

“Kami melihat perkara ini dipaksakan. Klien kami tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan surat palsu. Dokumen tanah yang dimiliki klien kami merupakan produk yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni pihak kelurahan,” ujar Ronald kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, dokumen pertanahan tersebut diterbitkan oleh instansi pemerintah. Sehingga penerbitannya merupakan kewenangan pemerintah, bukan klien

*Penasihat Hukum: Sebaiknya Diuji Lewat Perdata*
Patas Sulaiman Rambe, S.H. menyebut perkara ini berawal dari laporan dengan dugaan Pasal 391 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. 

“Tetapi kemudian berubah menjadi Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang tidak mensyaratkan adanya kerugian. Perkara ini sudah hampir 3 tahun di Polres Karimun,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai pokok persoalan sengketa tanah lebih tepat diuji melalui gugatan perdata. Hal ini karena di objek tanah yang sama terdapat 2 Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik terdakwa maupun pelapor.

“Siapa pemilik sah atas objek tanah tersebut seharusnya dibuktikan melalui putusan perkara perdata. Sampai hari ini belum ada putusan perdata yang menyatakan tanah itu milik pelapor,” ujar Patas.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi dan membebaskan kliennya dari dakwaan yang dinilai tidak berdasar.

*Sidang Lanjut 12 Agustus*
Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. 

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap pembuktian.

*(Reporter: Mis. Tim Kaper MSE-c Riau | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur | Karimun, 6 Agustus 2026)*


Tidak ada komentar