"Dugaan Pembongkaran Aset di Proyek Irigasi Rp 8,6 Miliar Gunungsitoli,PPK Diminta Klarifikasi."
Laporan SergapEkspres.com*
– Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Proyek dengan nilai kontrak Rp8.624.566.000 dari APBN Tahun 2026 itu dinilai menimbulkan dampak terhadap aset lama dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (3/8/2026), pekerjaan telah dimulai menggunakan alat berat.
*Warga Pertanyakan Pembongkaran Aset dan Pemindahan Material*
Dalam pelaksanaan proyek, muncul dugaan pembongkaran bangunan lama yang merupakan aset Pemerintah Kota Gunungsitoli. Selain itu, material hasil bongkaran disebut dipindahkan ke lokasi di luar Desa Lasara Sowu.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari sebagian masyarakat. Warga khawatir hal itu berpotensi menimbulkan kerugian dan meminta adanya penjelasan resmi dari pihak pelaksana.
“Warga berharap ada transparansi. Kalau memang ada pembongkaran aset, harus jelas dasarnya dan ke mana materialnya dibawa,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
L*PPK Belum Berikan Tanggapan*
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media telah menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ir. Wija Dalvianto Zega, melalui pesan tertulis.
Beberapa poin konfirmasi yang disampaikan meliputi: keputusan resmi terkait pembongkaran aset lama milik Pemko Gunungsitoli, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, serta dasar hukum pemindahan material hasil pembongkaran ke luar lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi. Karena itu sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek masih menunggu klarifikasi.
*Tuntutan Transparansi Sesuai Aturan*
Warga meminta seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan itu mewajibkan pemenuhan aspek keselamatan, mutu, dan akuntabilitas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 juga menegaskan setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.
Hingga saat ini, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari PPK maupun instansi terkait mengenai mekanisme pembongkaran aset, pemanfaatan material hasil bongkaran, dan dasar pelaksanaan di lapangan. Klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
*(Kontributor: Del. H-Tim Kaper MSEE-c | Reporter: Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi MSE-c | Editor: Redaktur | Gunungsitoli, 6 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar