*KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA.*(4/8/2026).
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat ini hari ini pun ada kegiatan penggeledahan, sudah selesai tadi sekitar jam 18.00 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026).
*Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA*
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Tujuh tersangka lainnya yaitu:
1. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra
3. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah
4. Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo
5. Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi
6. Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah
*Modus dan Nilai Dugaan Kerugian*
Konstruksi perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. KPK juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan penyidikan KPK, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan melalui Jaya Saputra dengan meminta sejumlah uang dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA. Selanjutnya, Jaya Saputra diduga memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari WNA.
KPK menduga selama periode 2022-2026, uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan melalui rekening nominee dan terkumpul sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang itu disebut dibagikan kepada oknum di lingkungan Ditjen/Kementerian Imipas setiap hari Jumat dengan menggunakan kode tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, para tersangka belum memberikan keterangan resmi. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
*(Reporter: Stev. Z-Tim Kaper MSE-c | Penulis: Tim Redaksi | Editor: Redaktur | Jakarta, 5 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar