"www.sergapekspres.com merupakan portal berita online yang terupdate dan terpercaya."------Lembaga Selalu Minta"? Redaksi Soroti penyalahguna'an Profesi Wartawan dan LSM.(29-7-2026).
Laporan http://SergapEkspres.com*
– Kepercayaan publik terhadap profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai tergerus. Penyebabnya bukan minimnya peran, melainkan ulah segelintir oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai ladang pemerasan.
Fenomena "wartawan amplop" dan "LSM pemalak" belakangan meresahkan, khususnya Kepala Desa, Lurah, Camat, hingga pelaku usaha lokal yang kerap menjadi sasaran. Modus yang digunakan berkisar dari permintaan data dengan dalih investigasi hingga ancaman pemberitaan negatif.
*Modus: Dari Klarifikasi ke Permintaan "Tali Kasih"*
Seorang Kepala Desa di Mamuju yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan, hampir setiap bulan ada pihak mengaku wartawan atau dari LSM datang ke kantor dengan membawa kartu identitas.
"Mereka mulai bicara soal laporan masyarakat, minta data, lalu diakhiri dengan kode permintaan proyek, uang, atau bensin," ujarnya.
Hal serupa disampaikan seorang pengusaha kecil. Menurutnya, oknum tersebut datang seperti ormas dan mengintimidasi secara halus.
"Kalau tidak diberi, kita diancam akan dilaporkan ke penegak hukum atau diekspos media," katanya.
Praktik ini juga menyasar proyek pembangunan desa hingga perusahaan kecil menengah. Akibatnya, tidak sedikit kepala desa dan pelaku usaha memilih bungkam karena takut dijadikan sasaran.
*Mencoreng Marwah Pers dan LSM*
Bagi wartawan profesional, keberadaan oknum "wartawan amplop" merupakan penghinaan terhadap kode etik jurnalistik. Begitu pula bagi LSM yang tulus, oknum yang menjual nama lembaga demi kepentingan pribadi telah mencoreng integritas secara sistemik.
Label LSM bahkan mulai terdistorsi menjadi ejekan "Lembaga Selalu Minta" karena ulah segelintir orang.
*Minim Penindakan, Perlu Langkah Tegas*
Yang memprihatinkan, praktik ini terus berlangsung karena minimnya penindakan hukum. Banyak korban enggan melapor karena takut dibalas dengan pemberitaan negatif atau kampanye hitam.
Padahal, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dapat dikenakan kepada siapa pun yang secara paksa meminta uang dengan ancaman. Namun di lapangan, para oknum sering berlindung di balik atribut pers atau lambang LSM. Beberapa bahkan tidak memiliki Surat Tugas Peliputan bagi wartawan, maupun Surat Perintah Tugas dari pimpinan LSM.
"Sudah saatnya Kesbangpol, Diskominfo, di daerahnya masing-masing untuk dapat menertibkan oknum wartawan dan oknum LSM yang merusak institusi pers, dan komunitas LSM melakukan pembersihan internal. Dewan Pers harus aktif memverifikasi legalitas media dan anggotanya. Kementerian terkait juga perlu membuat sistem pengawasan agar tidak semua orang bisa mendirikan LSM abal-abal-menariknya lagi oknum Kontraktor berkedok wartawan-Juga oknum LSM berkedok wartawan,demikian disampaikan dalam rilis redaksi.
Redaksi menegaskan, wartawan dan LSM adalah pilar penting demokrasi. Namun jika "kontrol sosial" dijadikan topeng untuk mencari keuntungan pribadi, maka yang lahir adalah rusaknya kepercayaan publik.
Masyarakat diimbau berani melaporkan oknum semacam ini ke pihak berwenang agar tidak terus menjadikan instansi pemerintah dan pengusaha swasta pelaku usaha sebagai ladang pemerasan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
*(AZ - Tim Red MSE-c)*
*(Mamuju, 01 Oktober 2026)*
Tidak ada komentar