*KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker,Saksi ASN Diperiksa *
Laporan http://SergapEkspres.com_
*KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Saksi ASN Diperiksa*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam rangka pendalaman tersebut, penyidik memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
*Pendalaman Aliran Dana*
Juru Bicara KPK atau penyidik dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat terang perkara, khususnya terkait mekanisme pengurusan sertifikasi K3 dan dugaan aliran dana yang menyertainya.
Penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan aliran dana, termasuk besaran yang beredar dalam informasi penyidikan sekitar Rp1,8 miliar.
Materi pemeriksaan masih bersifat pendalaman dan merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
*Perkara Masih Bergulir*
Perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker ini sebelumnya telah bergulir dengan pemeriksaan sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker untuk mengungkap peran masing-masing.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, sempat mencuat informasi terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Salah satunya yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan Hery Sutanto. Informasi tersebut masih dalam ranah penyidikan.
KPK menegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Status hukum ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga saat ini, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. KPK terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3.
http://SergapEkspres.com masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak KPK dan pihak terkait lainnya. Media ini memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
_Kontributor_: KPK RI
_Reporter_: Stev.Z - Tim Kaperwil MSE-c
_Penulis_: Tim Redaksi MSE-c
_Editor_: Redaktur MSE-c
_Jakarta, 17 September 2026_
*SergapEkspres.com* - _Jelas, Mengungkap Kebenaran dan Menentang Kezaliman Demi Keadilan_ ✊🇮🇩
Tidak ada komentar