"Polres Dharmasraya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan KS di Hotel Sakato."
Laporan : SergapEkspres.com*
– Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial KS. Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) di salah satu kamar Hotel Sakato, Kabupaten Dharmasraya, sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan penyidik dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah adegan diperagakan kembali, mulai dari pertemuan korban KS dengan tersangka berinisial FR hingga peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
*Verifikasi Keterangan Saksi dan Tersangka*
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarsowardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri menyampaikan, rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memverifikasi keterangan yang telah diperoleh dari para saksi maupun tersangka, serta menyesuaikannya dengan kondisi di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Andri.
*Tersangka Menyerahkan Diri*
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FR diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Usai peristiwa tersebut, tersangka menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Dharmasraya.
Penyidik juga telah melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Saat ini penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang terkait. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*(AC - Tim Korlip MSE-c Sumbar | Dharmasraya, 10 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar