"Proyek Starlink SD Mentawai Rp 997 Juta Mangkrak, Disdikbud Proses Pengembalian Uang Muka Rp 398 Juta."12/8/2026.
Laporan : SergapEkspres.com*
-Proyek pengadaan satelit internet Starlink sebanyak 80 paket untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga gagal dilaksanakan. Padahal uang muka sebesar 40 persen atau Rp398.889.600 telah dicairkan kepada penyedia.
Proyek yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2025 itu kini dalam proses somasi kepada pihak penyedia dan klaim jaminan uang muka.
*Data Kontrak Rp997 Juta*
Berdasarkan data kontrak, nama kegiatan adalah *"Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik"* dengan pagu anggaran Rp1.210.058.000.
Item yang diadakan adalah *Pengadaan Satelit Internet Starlink 80 paket* dengan nilai kontrak Rp997.224.000 melalui metode e-Katalog.
Pelaksana kegiatan adalah CV. Felya Pratama berdasarkan Nomor Kontrak 0055/01/SPPBJ/PPK/Starlink SD/Disdikbud-KKM/X-2025 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun hingga batas waktu berakhir, barang yang menjadi objek kontrak belum terealisasi.
*Uang Muka Diproses Pengembalian*
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Mentawai, Sujasmin Sanenek, S.E., M.M., membenarkan pengadaan tersebut belum terealisasi.
“Terkait Starlink sedang berproses dalam pengembalian dan klaim jaminan uang muka melalui Asuransi Takaful Umum. Kita sedang berusaha dan selalu berkoordinasi dengan pihak asuransinya,” ujar Sujasmin kepada Ketua DPC PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Zai.
Hal senada disampaikan Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), Rijal Berisigep,S.Pd. Ia membenarkan pengadaan terhenti dan uang muka 40 persen telah diterima penyedia, sementara barang belum tersedia hingga batas waktu kontrak.
*Disomasi dan Dikoordinasikan ke Inspektorat*
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jop,S.Pd., menyampaikan persoalan ini sedang dalam proses somasi kepada pihak penyedia.
“Pengadaan ini sudah disampaikan kepada Inspektorat dan kepada Biro Hukum Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kita menunggu hasilnya. Ini merupakan efek jera bagi kontraktor yang main-main dalam menjalankan proyek pengadaan,” ujar Jop.
Menurutnya penyelesaian akan diupayakan secara administratif terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Apabila tidak ada solusi, maka akan ditempuh langkah hukum sesuai ketentuan.
Ia menambahkan pihak dinas masih menunggu perkembangan proses pengembalian dana serta klaim kepada pihak asuransi.
*Publik Tunggu Kepastian Uang Negara*
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kontraknya hampir Rp1 miliar, sementara objek pengadaan berupa 80 paket Starlink untuk SD belum terealisasi.
Pertanyaan publik kini mengerucut: apakah seluruh uang muka Rp398.889.600 benar-benar dapat dikembalikan ke kas daerah dan kapan kepastiannya?
Apalagi proyek ini ditujukan untuk menunjang akses internet bagi SD di wilayah Mentawai yang memiliki tantangan konektivitas. Jika tidak terlaksana, maka yang terdampak bukan hanya administrasi anggaran, tetapi juga kepentingan pendidikan peserta didik.
*Ada Sanksi Sesuai Perpres 46/2025*
Secara regulasi, pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 78 ayat (3) mengatur sanksi administratif bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, berupa pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.
Pasal 79 juga mengatur denda 1‰ dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
*Penyelesaian Secara Administratif*
Perlu dicatat, tidak terlaksananya proyek tidak otomatis merupakan tindak pidana. Apakah hanya wanprestasi administratif atau ada unsur lain, akan ditentukan melalui proses sesuai aturan.
Karena itu pemeriksaan terhadap kontrak, dokumen e-Katalog, bukti pencairan uang muka, jaminan, dan komunikasi dengan penyedia menjadi penting.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak CV Felya Pratama. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
*(Pimpinan Redaksi MSE-c | Mentawai, 12 Agustus 2026)*
Tidak ada komentar