Breaking News

*STOP ANGGAP UKW SEBAGAI "SIM WARTAWAN" : RUJUKAN TERTINGGI ADALAH UU No.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.*

PADANG, Laporan : SergapEkspres.com 
[OPINI]
 
_Oleh: Agustinus Zai_  
_Ketua DPC PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat_

-Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip ini jelas: setiap tindakan, larangan, maupun ancaman sanksi pidana wajib memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan asumsi, apalagi penafsiran sepihak.

Sayangnya, dalam beberapa forum sosialisasi belakangan ini, muncul narasi yang berpotensi menyesatkan: bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah "surat izin" untuk menjadi wartawan. Narasi ini harus diluruskan.

Kemerdekaan Pers Dijamin Konstitusi dan UU Pers*
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28 dan Pasal 28F UUD 1945. Turunannya diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan: _“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”_  
Pasal 4 ayat (3): _“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”_

Di dalam 40 pasal UU Pers, tidak satu pun pasal yang menyebutkan UKW sebagai syarat mutlak atau "izin" untuk menjalankan profesi kewartawanan. Dengan demikian, menyatakan UKW sebagai prasyarat menjadi wartawan adalah penafsiran yang tidak memiliki dasar hukum.

*Tanggung Jawab Moral Organisasi Pers*
Organisasi pers memang memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya. Sosialisasi hukum kepada publik harus berpedoman pada hukum positif, bukan menciptakan norma baru.

Pernyataan yang tidak memiliki dasar normatif berpotensi menimbulkan 3 hal berbahaya:  
1.  *Keresahan*: Masyarakat awam menjadi bingung siapa yang berhak disebut wartawan.
2.  *Salah Tafsir*: Penegak hukum dan pejabat bisa keliru memahami status seorang jurnalis.
3.  *Diskriminasi*: Menjadi alat bagi pihak tertentu untuk mendiskreditkan media atau wartawan yang tidak berada dalam satu organisasi.

Kemerdekaan pers tidak boleh bergantung pada keanggotaan organisasi tertentu.  
Kemerdekaan pers juga tidak boleh bergantung pada kepemilikan selembar sertifikat.

*Profesionalisme vs Monopoli Tafsir*
Tentu, peningkatan kompetensi melalui UKW adalah hal yang baik dan patut didukung. UKW adalah instrumen untuk mengukur standar profesional, bukan gerbang untuk melarang orang menulis dan memberitakan.

Pers Indonesia dibangun di atas prinsip "kebebasan yang bertanggung jawab", bukan di atas monopoli tafsir oleh kelompok mana pun. 

Dalam negara hukum, rujukan tertinggi bukanlah pendapat seseorang atau organisasi, melainkan undang-undang yang berlaku.

Karena itu, setiap narasi yang berpotensi mengerdilkan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan informasi patut kita luruskan melalui argumentasi hukum, bukan melalui propaganda.

*#OpiniHukum #KemerdekaanPers #UUPers #UKW.*

Tidak ada komentar