"JAMPIDSUS KAJAGUNG BERGANTI RUDI MARGONO JALANKAN TUGAS Plt PASCA MUNDURNYA FEBRIE ADRIANSYAH."
*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*
– Struktur kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami perubahan. Febrie Adriansyah dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Merespons hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung. Penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas kerja dan kesinambungan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
*Penunjukan Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung*
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penunjukan tersebut.
Menurutnya, penetapan Rudi Margono dilakukan melalui mekanisme kedinasan yang resmi berdasarkan instruksi langsung Jaksa Agung.
"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Melalui surat perintah tersebut, Rudi Margono akan memimpin operasional kedinasan di salah satu direktorat paling strategis di korps Adhyaksa untuk sementara waktu.
*Alasan Mundur Belum Dirinci*
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Pihak Kejagung saat ini berfokus pada kelancaran masa transisi kepemimpinan. Tujuannya untuk menjaga kepastian dan keberlanjutan penegakan hukum tindak pidana khusus di Indonesia.
*Tim Redaksi SergapEkspres.com.*
Tidak ada komentar