"Komisi III DPR : Equality Before The Law Berlaku,Febrie Bisa Ditangkap Tanpa Izin Presiden Prabowo."19/7/2026.
Laporan : http://SergapEkspres.com*
– Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepada Presiden sebelum menangkap seorang jaksa.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons pembelaan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya Hotman mempersoalkan absennya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujar Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
*Equality Before The Law*
Soedeson memaparkan, pasal dalam UU Kejaksaan yang dulu mewajibkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau menangkap jaksa, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, prinsip _equality before the law_ atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas politikus tersebut.
Ia juga mendesak tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara yang menjerat Febrie secara tegas, profesional, dan transparan. Sebab kasus ini telah menjadi perhatian publik.
*Jangan Seret Nama Presiden*
Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak tidak menyeret nama Kepala Negara ke dalam ranah penegakan hukum.
Ia mengingatkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang tertuang dalam visi Asta Cita.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini murni masalah penegakan hukum,” imbuh Soedeson.
*Awal Polemik: Tudingan Kriminalisasi*
Polemik ini mencuat setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Hotman menilai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” cetus Hotman.
Dalam pembelaannya, Hotman membeberkan rekam jejak Febrie yang aktif di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengklaim kliennya berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
Atas dasar prestasi itu, Hotman menganggap proses hukum terhadap Febrie sebagai bentuk tindakan yang tidak menghormati wewenang Presiden.
*Tim Kaper http://SergapEkspres.com*
Tidak ada komentar