"81 Tahun Mereka : Sa'atnya Refleksi Ulang Tujuan Bernegara di Tengah Krisis Moral." (18/7/2037).
Ketua Umum PPWI
*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*
– Deretan skandal korupsi yang menyeret pejabat di lembaga tinggi negara memunculkan kegelisahan publik. Tokoh pers dan alumni PPRA-48 Lemhamnas RI.tshun 2012/Ketua Umum Persatuan Pewarta warga Indonesia ( Ketemu- PPWI)Pusat,Wildon Lalengke, S.Pd.,M.Sc.,MA.,menyerukan agar rakyat Indonesia menakar ulang esensi kontrak sosial yang disepakati 81 tahun lalu melalui Proklamasi Kemerdekaan.
Seruan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Mahkamah Agung, Kejaksaan, TNI-Polri, KPK, hingga kementerian.
*Runtuhnya Etika Publik di Puncak Kekuasaan*
Publik dikejutkan oleh sejumlah kasus besar. Sekretaris Mahkamah Agung terseret perkara korupsi dengan nilai mendekati Rp1 triliun. Korps Adhyaksa dan sejumlah perwira tinggi TNI-Polri juga menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Tidak berhenti di situ, pimpinan KPK, jajaran menteri, hingga wakil menteri turut terseret kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Bahkan reputasi Indonesia di mata dunia turut tercoreng dengan predikat negatif terkait korupsi dari lembaga internasional.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: jika integritas di level tertinggi goyah, bagaimana dengan kepercayaan terhadap jutaan aparatur negara di bawahnya.
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa berdirinya Republik Indonesia adalah hasil penyerahan kedaulatan dari kerajaan-kerajaan dan kesultanan di Nusantara kepada negara kesatuan.
"Penyerahan mandat itu bukan cek kosong. Ada sumpah suci di dalamnya: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Wilson.
Menurutnya, ketika mandat itu dikhianati oleh praktik korupsi, maka rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan berhak menuntut kejelasan atas kontrak sosial tersebut.
*Akar Filosofis dan Konstitusional*
Gagasan kontrak sosial ini memiliki dasar kuat dalam pemikiran filsuf seperti John Locke. Dalam _Two Treatises of Government_, Locke menegaskan pemerintah mendapat legitimasi dari rakyat untuk melindungi hak hidup, kebebasan, dan milik warga. Jika pemerintah gagal dan berubah menjadi korup, maka rakyat memiliki hak untuk melakukan reformasi.
Di Indonesia, kontrak itu ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan itu harus dipandu Pancasila, khususnya sila Keadilan Sosial.
"Korupsi sistemik adalah pengkhianatan nyata terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, esensi bernegara kita sedang diuji," tegas Wilson.
*Seruan Bergerak, Bukan Memecah*
Wilson menekankan, ajakan menakar ulang kontrak sosial bukan ajakan untuk memecah belah bangsa. Ini adalah seruan darurat agar kedaulatan dikembalikan ke tangan rakyat.
"Kita berada di persimpangan sejarah. Membiarkan korupsi terus berjalan sama dengan membiarkan republik bubar secara moral dari dalam. Mari rebut kembali republik dan tata ulang peradaban Indonesia di atas fondasi moralitas dan keadilan," pungkasnya.
*Tim Kaper MSE-C,Stev.Z.*
Tidak ada komentar