Breaking News

*"Jangan Bungkam Orang Baik":Wilson Lalengke Bantu Aktivis Larshen Yunus di Sidang Praperadilan."*




*JAKARTA, 
Laporan : http://SergapEkspres.com*

 Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), menjadi arena pertarungan hati nurani. Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel yang diajukan Larshen Yunus Naek Simamora bukan sekadar soal berkas, melainkan soal masa depan demokrasi dan kebebasan bersuara di Indonesia.

Larshen, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau dan aktivis kontrol sosial, kini mendekam di tahanan. Ia diproses hukum setelah membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan, SPPD fiktif, puluhan stempel palsu, hingga gaya hidup mewah keluarga pejabat di Pekanbaru. Alih-alih diapresiasi, kritik itu justru membuatnya dituduh melakukan pemerasan.

*Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran UU Pers*
Dalam dokumen Kesimpulan Pemohon yang dibacakan Tim Kuasa Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), terungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum terhadap Larshen.

*Pertama*, penyidik mengabaikan Nota Kesepahaman Polri-Dewan Pers. Sebagai aktivis pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung dikriminalisasi.

*Kedua*, terjadi anomali penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP 2025, penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana minimal 5 tahun. Namun Larshen dijerat dengan pasal pengancaman yang ancaman maksimalnya hanya 4 tahun. 

"Secara hukum penahanan ini tidak sah, dipaksakan, dan melanggar HAM," tegas tim kuasa hukum. 

Mereka juga menyebut bukti transfer yang dituduhkan penyidik adalah pembayaran kontrak iklan yang sah, bukan hasil pemerasan.

*“Jangan Bungkam Orang Baik” : Seruan Wilson Lalengke*
Kasus ini memantik keprihatinan Wilson Lalengke, Ketua Umum DPN PPWI dan aktivis kemanusiaan internasional. 

“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Larshen Yunus adalah representasi warga negara yang peduli. Kepada aktivis seperti dialah bangsa ini menitipkan harapan untuk mengawasi uang rakyat,” ujar Wilson dalam pernyataan pers, Minggu (20/7/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu mengingatkan, para aktivis bergerak tanpa gaji dari negara. 
“Ketika mereka bersuara demi keadilan, mereka justru dikriminalisasi. Jika hukum dipakai untuk membungkam orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi kita,” tegasnya. 
Wilson meminta hakim berani membatalkan status tersangka dan membebaskan korban kriminalisasi.

*Refleksi: Saat Hukum Jadi Senjata Kekuasaan*
Kasus Larshen mengingatkan pada adagium Cicero, _“Salus populi suprema lex esto”_ – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

Ketika hukum justru dipakai untuk melindungi pejabat dari kritik dan mengorbankan warga yang kritis, maka hukum kehilangan ruh moralnya.

Sejalan dengan pemikiran Thomas Hobbes dalam _Social Contract_, negara diberi wewenang untuk melindungi rakyat dari ketidakadilan. Bukan berbalik menjadi alat untuk menindas. 

Ketika penyidik mengabaikan bukti meringankan dan memaksakan penahanan di luar aturan, hukum berubah dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Kini nasib Larshen berada di ujung ketukan palu hakim PN Jakarta Selatan. Harapan Evi Friska, sang istri, anak-anaknya, dan seluruh pejuang keadilan kini digantungkan pada integritas peradilan.

Putusan ini akan menjawab satu pertanyaan besar: Apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran, atau telah kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik?

*(Stev-Z/TIM Redaksi http://SergapEkspres.com)*




Tidak ada komentar