Breaking News

"Bayi Lahir di RSUD Mentawai Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran, Disdukcapil Jamin 3 hari Rapung." (22/7/2026)

*TUAPEIJAT MENTAWAI,
 Laporan http://SergapEkspres.com* 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat menghadirkan inovasi baru. Kini, bayi yang lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa langsung diproseskan akta kelahirannya.

Program ini merupakan hasil kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Disdukcapil dan RSUD Mentawai, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas M. Risal bersama Kepala Bidang Pencatatan Sipil Arnold Napitupulu.

*Akta Kelahiran Terbit Paling Lambat 3 Hari*
Saat ditemui Kutua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai Agustinus Zai, bersama wartawan di kantin, Kepala Disdukcapil M. Risal menjelaskan, melalui MoU tersebut setiap bayi yang lahir di RSUD Mentawai dapat langsung diurus dokumen kependudukannya.

"Melalui kerja sama ini, setiap bayi yang lahir di RSUD dapat langsung diproses dokumen kependudukannya. Paling lambat tiga hari setelah persalinan, akta kelahiran bayi sudah diterbitkan apabila seluruh persyaratan dari orang tua telah lengkap," ujar M. Risal.

Menurutnya, program ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran anak.

*Petugas Jemput Data Setiap Hari*
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Arnold Napitupulu, menambahkan bahwa petugas Disdukcapil secara aktif berkoordinasi dengan pihak RSUD untuk menerima data kelahiran setiap hari.

"Program ini bertujuan agar setiap anak yang lahir segera memiliki identitas hukum yang sah sejak dini. Akta kelahiran merupakan hak setiap warga negara dan menjadi dasar untuk memperoleh pelayanan publik lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), pendidikan, dan kesehatan," jelas Arnold.

*Syarat dan Dasar Hukum*
Disdukcapil mengimbau masyarakat agar segera melengkapi persyaratan seperti Kartu Keluarga, KTP-el kedua orang tua, dan dokumen pendukung lainnya agar proses penerbitan akta berjalan sesuai standar pelayanan.

Layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan sinergi Disdukcapil dan RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, diharapkan seluruh bayi yang lahir dapat segera memiliki akta kelahiran sebagai bukti identitas resmi yang memberikan kepastian hukum dan memudahkan akses layanan pemerintah.
*(Tim PPWI Kab.Kep.Mentawsai)*

Tidak ada komentar