Breaking News

KAJARI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 PERKARA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Pemusnahan Dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Disaksikan Forkopimda dan Tokoh Daerah

Tuapeijat Mentawai, Laporan : SergapEkspres.com 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 12 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Mentawai dan berjalan aman serta tertib hingga pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor: BA-23 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh pejabat terkait, di antaranya Riza Ardiansyah, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Benny Benjamin Purba, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Diana Febrita Sari, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), serta Reza Tri Putra Aldrin, S.H. (Kepala Subseksi Pra Penuntutan), dan diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Tokoh Agama

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kajari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., perwakilan Bupati Mentawai yang diwakili Staf Ahli Joni Anwar, Kepala Dinas Kesehatan Desti Seminora, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kasi Intelijen Kejari Tommy Harizon, S.H., M.H., Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Riza Ardiansyah, S.H., serta perwakilan Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kasat Reskrim/Kasat Narkoba Alias Mardoni, dan tokoh ulama daerah.

Kehadiran unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat menunjukkan sinergitas antarlembaga dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Beragam Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam kegiatan ini, Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai memusnahkan berbagai barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja dan sabu, pakaian, alat kerja, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang sebelumnya disita dari para pelaku tindak pidana.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan dibuang, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan peserta kegiatan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Kajari Kabupaten Kepulauan Mentawai: Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

> “Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya kami menjaga agar barang-barang sitaan yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi beredar di masyarakat,” ujar Kajari.

Beliau juga menegaskan bahwa Kejari Mentawai akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat integritas penegakan hukum di wilayah kepulauan tersebut.

Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga selesai pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi terciptanya penegakan hukum yang bersih, tegas, dan transparan di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai.
                  Sumber.    : Jaksa Mentawai 
                  Reporter.  : Team
                  Penulis.    : Team Redaksi 
                  Editor.       : Redaktur 
                                      27-10-2025
   

Tidak ada komentar