*"KLINIK CEMARA PKBI DI SEBERANG PADANG DINILAI LANGGAR UU No.24 THN 2009 TENTANG BENDERA, NETIZEN GERAM"*
Padang Sumatera Barat,Klinik Cemara PKBI di seberang Padang menua, kecaman setelah bendera merah putih yang kusut, kusam, hitam, dan robek-robek dikibarkan. Banyak netizen menilai bahwa tindakan yang di lakukan pihak Klinik Cemara PKBI ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang -tentang, Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara,serta lagu Kebangsaan.
(Selanjutnya disebut dengan UU Bendera) merupakan jaminan kepastian hukum.
(Selanjutnya disebut dengan UU Bendera) merupakan jaminan kepastian hukum.
Keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera tata cara penggunaan bendera,bahasa,dan lambang negara serta lagu kebangsaan yang diatur oleh pemerintah.
Menurut UU tersebut, bendera merah putih harus dikibarkan dengan hormat dan tidak boleh rusak atau robek. Pengibaran bendera yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara.
"Ini sangat memprihatinkan. Klinik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru melakukan tindakan yang tidak patut," kata seorang netizen.
Klinik Cemara PKBI diharapkan dapat memperbaiki kondisi bendera dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap agar lembaga-lembaga publik dapat menjadi contoh dalam menghormati simbol negara,Team.
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur
.........D..O..@z..PR...................
Tidak ada komentar