Breaking News

*Aktivis Desak Polres Konewa Periksa Kontraktor,Soroti Duga'an Matrial Ilegal di Proyek Pemerintah.*(25 Agustus 2026).

*KONAWE,Laporan:SergapEkspres.com*

– Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Konawe dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Konawe,Selasa (25/8/2026). 

Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah menelusuri dugaan penggunaan material pasir dan batu dari aktivitas pertambangan tanpa izin pada sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Konawe.

Dalam orasinya, massa meminta Polres Konawe memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana proyek untuk memastikan legalitas serta asal-usul material yang digunakan.

*Desak Penelusuran Hingga ke Hilir*
Aktivis Konawe, Irsan Pagala, menilai penegakan hukum tidak cukup hanya di hulu. Rantai distribusi dan pemanfaatan material juga perlu diawasi.

“Seharusnya hal seperti ini segera ditelusuri Polres Konawe. Jangan sampai material yang digunakan para kontraktor berasal dari pertambangan tanpa izin. Kita tahu bersama saat ini belum ada IUP atau SIPB di Konawe,” ujar Irsan.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap kontraktor bukan berarti memvonis bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan memastikan material proyek berasal dari sumber yang sah.

*DPUPR Diminta Perketat Pengawasan*
Selain ke Polres, massa juga menyampaikan tuntutan di Kantor DPUPR Konawe. Muh. Supril mendesak instansi tersebut memperketat pengawasan terhadap material yang digunakan kontraktor.

“Kami ingin material untuk proyek di Konawe betul-betul legal. Apalagi beberapa waktu lalu ada penetapan tersangka kasus pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Konawe,” kata Supril.

Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan pasir dan batu wajib memiliki dokumen yang menunjukkan sumber material sesuai ketentuan. DPUPR sebagai pengawas teknis diminta melakukan klarifikasi kepada kontraktor.

Supril juga merujuk Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral tanpa izin.

“Kalau mengacu pada UU tersebut, rantai pemanfaatan material juga perlu ditelusuri jika ada indikasi berasal dari tambang ilegal,” tegasnya.

*Tunggu Klarifikasi Resmi*
Irsan menutup orasinya dengan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pembiaran. Pengawasan dan verifikasi sumber material harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai kontrak dan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Konawe, DPUPR Kabupaten Konawe, maupun pihak kontraktor terkait tuntutan tersebut.

Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif agar proyek pemerintah di Konawe benar-benar menggunakan material legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

_Kontributor: Tim Investigasi L-RI Pusat_  
_Reporter: Tim Kaper MSE-c_  
_Penulis: Tim Redaksi MSE-c_  
_Editor: Redaktur MSE-c_  
_Konawe, 25 Agustus 2026_  
*SergapEkspres.com — Jelas, Tajam dan Terpercays.*

Tidak ada komentar