Breaking News

"Tersangka Korupsi Dan TPPU, Febri Adriansyah Belum Ditahan : Don Ritto Sudah di Rutan."

        Jaksa Agung Muda Tindak Pidana              Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

*JAKARTA, Laporan;SergapEkspres.com*

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

 *Disangka Pasal Korupsi dan TPPU*
Menurut Irjen Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Selain itu, ia juga disangka Pasal 12 huruf b Tipikor dan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.

Sementara Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Secara formil kami telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Irjen Totok.

*Don Ritto Ditahan, Febrie Belum Diketahui*
Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Irjen Totok.

Hingga saat ini keberadaan Febrie Ardiansyah belum diketahui. Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mendapat informasi terkait penahanan maupun keberadaan Febrie.

“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” kata Rudi usai konferensi pers di Kejagung.

Rudi juga menyebut belum menerima informasi apakah Febrie mendapatkan pengawalan dari internal Kejaksaan. 

Proses pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus disebut masih menunggu keputusan Presiden. 

“Secara formil masih menunggu Keppres. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden,” ujarnya.

*Perkara Dilimpahkan ke Kejagung*
Kortastipidkor Polri pada hari yang sama menyerahkan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. Perkara tersebut terkait dugaan korupsi di PT ASABRI, Krakatau Steel, dan sektor batu bara.

“Secara formil kami akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi.

Ia menegaskan percepatan p
enanganan menjadi fokus karena perkara ini mendapat perhatian publik. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
*Tim Kaper SergapEkspres.com Jakarta,Stev.Z.*

Tidak ada komentar