Breaking News

"Dokumen Karantina Kapal TB Buana Express 38 Dipalsukan,BKK Kendari Dan Luwuk Saling Lempar."



*LUWUK, Laporan:SergapEkspres.com* 

Praktik pemalsuan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal terbongkar di perairan Sulawesi Tengah. Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palu Wilayah Kerja (Wilker) Luwuk menemukan dokumen tidak sah pada kapal tunda TB. Buana Express 38 dan tongkang BG. Golden Way 3338 saat hendak bersandar di Pelabuhan Tersus KFM, Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, minggu (12/7/2026).

Penemuan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan jaringan mafia pelayaran.

*Dokumen Fatal Dipalsukan*
Petugas Wilker Luwuk mendeteksi pemalsuan setelah melakukan pemindaian barcode pada sejumlah dokumen. Hasilnya tidak sesuai dengan data dalam sistem kekarantinaan.

Dokumen yang dipalsukan di antaranya Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCC), Port Health Quarantine Clearance (PHQC), dan sertifikat Medicine Chest atau P3K.

Menurut petugas, modus yang digunakan adalah dokumen “aspal” atau asli tapi palsu untuk meloloskan pelayaran komersial tanpa memenuhi prosedur kesehatan.

Nakhoda kapal membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak mengetahui proses manipulasi berkas tersebut.

*Agen di Kendari Mengaku, BKK Saling Lempar*
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan Imran, oknum agen kapal di Kendari. Ia menyebut dokumen sanitasi kapal sengaja dipalsukan untuk menghindari prosedur resmi.

Namun respons BKK Kendari justru menuai sorotan. Saat dikonfirmasi media pada Rabu (8/7/2026), Irfan yang mewakili Kepala BKK Kendari menyatakan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Wilker Luwuk karena penangkapan dilakukan di wilayah itu.

Iya, itu kami sudah ketahui bahwa itu ada yang dipalsukan. Urus saja di sana, kan masalahnya ada di Luwuk,” ujar Irfan.

Pernyataan itu dibantah keras oleh petugas BKK Wilker Luwuk, Yudi. Ia menegaskan akar pemalsuan berada di Kendari sebagai tempat dokumen diproduksi.

Ini masalah ada di Kendari, bukan di sini! Kami di sini yang menemukan kasus ini, masak kami yang akan selesaikan?” tegas Yudi.

Saling lempar tanggung jawab ini dinilai publik mencerminkan lemahnya koordinasi antarwilayah kerja kekarantinaan kesehatan.

*Diduga Libatkan Oknum, Ancaman Pidana Menanti*
Beredar informasi di kalangan keagenan bahwa penanggung jawab agen di Kendari diduga melibatkan oknum dari Syahbandar Kendari. Jika benar, kasus ini berpotensi berkembang menjadi jaringan lintas instansi.

Secara regulasi, perpanjangan dokumen sanitasi dan obat-obatan kapal tersebut baru dijadwalkan pada 10 Februari 2026. Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan untuk memangkas waktu dan menutupi ketidaklayakan kapal.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa memalsukan dokumen karantina diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) belum menetapkan tersangka. Publik mendesak agar aktor intelektual di balik pemalsuan ini segera diproses hukum.
*Tim Pimpinan Redaksi MSE-c*


Tidak ada komentar