Breaking News

"Stok Obat di Kabupaten Kepulauan Mentawai Aman,Instalasi Farmasi Distribu Sikan ke 15 Puskesmas di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai."

                    Loren Tuti,S.Si.Apt
                               Direktur

TUAPEIJAT MENTAWAI, 
Laporan: SergapEkspres.com*

Ketersediaan obat-obatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dipastikan aman dan mencukupi. Hingga pertengahan Juli 2026, stok obat di Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Mentawai tercatat 100 persen tersedia.

Hal itu disampaikan Direktur Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Loren Tuti,S.Si., Apt., saat menerima kunjungan Pimpinan Redaksi Media SergapEkspres.com, Agustinus Zai, di kantornya, Rabu, 15 Juli 2026-14:53 Wib

*Stok Obat 100 Persen, Distribusi ke 15 Puskesmas* Loren Tuti yang telah memimpin Instalasi Farmasi selama empat tahun menjelaskan, seluruh kebutuhan obat di Mentawai saat ini terpenuhi dan tidak ada yang kosong.

"Seluruh kebutuhan obat-obatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sampai saat ini masih tercukupi. Pengadaan obat dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan yang diajukan ke Dinas Kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Instalasi Farmasi berfungsi sebagai pusat penerimaan, penyimpanan, pengelolaan, hingga pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan hasil pengadaan Dinas Kesehatan.

Distribusi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari 15 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara itu, obat untuk Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Poskesdes disalurkan melalui Puskesmas induk di masing-masing wilayah.

"Mekanisme ini kami terapkan agar pendistribusian obat berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan pelayanan di setiap wilayah," jelas Loren.

*Alokasi DAK Rp1,8 Miliar untuk Obat Esensial*
Pada tahun anggaran 2026, Instalasi Farmasi mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp1,8 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan obat esensial dan perbekalan kesehatan guna mendukung pelayanan di seluruh wilayah kepulauan Mentawai.

Pengelolaan obat dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Prinsip yang digunakan adalah tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Dcengan sistem pengelolaan yang tertata dan dukungan anggaran memadai, Instalasi Farmasi berkomitmen menjaga ketersediaan obat di seluruh fasilitas kesehatan. 

Tujuannya agar masyarakat Mentawai dapat memperoleh pelayanan kesehatan optimal tanpa terkendala kekosongan obat.  _*Tim Pimpinan Redaksi MSE-c.*_

-

Tidak ada komentar