Breaking News

"PAD NIHIL,KRM DAN LP-KPK MUKOMUKO SIAP LAPORKAN PDAM TIRTA SELAGAN KE APH."

*MUKOMUKO,
 Laporan : SergapEkspres.com*

 – Sorotan terhadap tata kelola PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko semakin menguat. Isu tidak adanya kontribusi perusahaan daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memicu desakan audit dan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hingga saat ini, manajemen PDAM Tirta Selagan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait berbagai persoalan yang berkembang.

 *Kontribusi ke PAD Masih Nihil*
Pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, menjadi pemantik utama. Ia menyebut PDAM Tirta Selagan hingga saat ini belum memberikan kontribusi PAD bagi daerah.

Fakta tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan yang asetnya dibiayai dari keuangan pemerintah 
dan dilayani langsung oleh masyarak 
*DPRD Desak Audit Investigatif*
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, S.E., menegaskan BUMD wajib dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Laporan tersebut akan disertai data dan dokumen yang dihimpun dari berbagai sumber. Langkah ini disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

“Kita tidak ingin muncul opini liar. Justru kita minta semua persoalan dibuka secara terang melalui audit independen dan proses hukum profesional. Jika tidak ada pelanggaran, publik dapat kepastian. Jika ada yang merugikan daerah, maka harus diproses sesuai hukum,” ujar perwakilan KRM dan LP-KPK.

Kedua lembaga ini juga merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah tentang BUMD, PP 54/2017 tentang BUMD, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*PPWI: Akan Terus Pantau*
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.

*Catatan Redaksi*: _Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direksi dan Manajemen PDAM Tirta Selagan sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

*Kontributor.     ; PPWI
Reporter.           : AZ-Tim MSE 
Penulis.             : Team Redaksi 
Editor.                : Redaktur 






Tidak ada komentar