Breaking News

*Integritas Hakim Bukan Barang Dagangan: Fasilitas Mewah Tak Jamin Vonis Bersih*

*JAKARTA, 
Laporan http://SergapEksores.com* 

Wacana peningkatan kesejahteraan hakim melalui rumah dinas dan tunjangan kerap dikaitkan sebagai upaya mencegah suap di peradilan.  
Namun advokat sekaligus pengamat hukum, Reinhard Wowiling, S.H., menilai narasi tersebut mengandung kekeliruan logika yang berbahaya.

Menurutnya, integritas hakim adalah amanat sumpah jabatan di hadapan Tuhan dan konstitusi, bukan komoditas yang bisa dibeli dengan fasilitas negara.

*Kejujuran Adalah Kewajiban Mutlak*
Reinhard menegaskan, fasilitas dan tunjangan memang hak hakim yang wajib dipenuhi negara. Tapi kejujuran adalah kewajiban tanpa syarat.

"Tidak ada satu klausul pun dalam kode etik yang menyatakan bahwa kewajiban berlaku jujur bersifat bersyarat pada luasnya rumah dinas atau besarnya tunjangan," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (26/7/2026).

*Data: Kesejahteraan Tak Selalu Cegah Korupsi*
Reinhard memaparkan data yang menunjukkan korupsi peradilan tidak berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan.

Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka penerima suap Rp60 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.  
Ketiganya adalah hakim karir yang telah menikmati fasilitas dan tunjangan negara. Bahkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat juga terlibat dan dituntut 15 tahun penjara.

Komisi Yudisial (KY) juga mencatat, sepanjang 2025 menerima 2.715 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim. Dari jumlah itu, KY merekomendasikan sanksi kepada 124 hakim. Sebanyak 12 hakim dikenai sanksi berat, mulai dari pencabutan hak memutus perkara hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Fakta-fakta ini menunjukkan persoalan utama adalah integritas personal dan lemahnya sistem pengawasan, bukan semata-mata tingkat kesejahteraan," kata Reinhard.

*Rumah Mewah Bukan "Uang Tebusan"*
Secara normatif, Reinhard merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta UU No. 48 Tahun 2009 dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mewajibkan hakim berlaku jujur tanpa kecuali.

Ia menilai mengaitkan kemauan menolak suap dengan pemberian fasilitas adalah kekeliruan dalam kebijakan publik.

"Fasilitas negara seharusnya menjadi instrumen pendukung kelancaran tugas, bukan 'uang tebusan' agar hakim tidak melakukan kejahatan jabatan," tegasnya.

*Keadilan Distributif Terluka*
Reinhard juga menyorot dimensi keadilan distributif. Negara, katanya, memiliki beban moral terhadap jutaan guru di daerah 3T, tenaga kesehatan di pelosok, serta prajurit TNI dan Polri yang bertaruh nyawa dengan kesejahteraan minim.

"Catatan yang menggambarkan hakim memerlukan perlakuan khusus agar tidak tergoda kejahatan tidak hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga merendahkan martabat hakim yang selama ini bekerja jujur di tengah keterbatasan," ujarnya.

Menurutnya, wibawa peradilan tidak diukur dari banyaknya rumah dinas atau tebalnya tunjangan, melainkan dari keberanian hakim memutus perkara secara adil, objektif, dan tidak terpikat godaan materi.

"Rumah dan kendaraan dinas dapat disediakan negara. Tetapi integritas hanya tumbuh dari moralitas, rasa takut pada Tuhan, dan ketaatan mutlak pada Konstitusi," pungkasnya.

Ia menutup dengan pernyataan bahwa dalam negara hukum yang sejati, rakyat menilai kualitas keadilan dari kepastian bahwa hukum tidak dapat dibeli dan berlaku sama bagi semua orang.
*_(Stev-Z Kaper MSE-c)_*

Tidak ada komentar