Breaking News

"ICW UNGKAP DUGAAN POTENSI RENTE Rp.5,54TRILIUN DI PENGADAAN MOBIL KOPERASI DESA MERAH PUTIH."11/7/26.

JAKARTA, Laporan : SergapEkspres.com* 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya dugaan kelemahan tata kelola dalam pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih. Dalam laporan terbarunya, ICW menemukan potensi perburuan rente senilai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun dalam proyek tersebut.

Temuan itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

 *ICW: Ada Selisih Harga Fantastis*
Berdasarkan analisis data ekspor-impor periode 2024 hingga Juni 2026, ICW memperkirakan nilai pembelian mobil oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen di India berada pada kisaran Rp 14,85 triliun hingga Rp 15,53 triliun. 

Sementara itu, nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) kepada Kopdes Merah Putih mencapai sekitar Rp 20,4 triliun.

"Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara," kata Wana.

Menurut ICW, selisih tersebut juga merupakan biaya peluang atau _opportunity cost_ yang besar. Dana sebesar itu berpotensi mengurangi kemampuan negara membiayai program publik lain yang lebih mendesak, seperti subsidi perumahan.

*Desak Penghentian Sementara dan Keterbukaan Dokumen*
Dalam pemantauannya, ICW menelusuri rantai pasok pembelian mobil pikap mulai dari produsen hingga konsumen. ICW juga menyoroti belum adanya keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang dilakukan PT APN.

"Kondisi ini membuka peluang terjadinya maladministrasi dan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan," ujar Wana.

Atas dasar temuan tersebut, ICW merekomendasikan penghentian sementara proyek pengadaan mobil Kopdes Merah Putih. ICW menilai proyek tersebut berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.

ICW juga mendesak pemerintah untuk membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Selain itu, ICW mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengusut proyek tersebut. 

"Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara," tegas Wana.*Tim Investigasi MSE-c_*

Tidak ada komentar