Breaking News

"Duga'an Kriminalisasi Aktivisi,PPWI Gugat Kapolri dan Kapolda Riau di Praperadilan."

*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*

 – Persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menguji wajah penegakan hukum di Indonesia. 

Sidang perdana digelar Selasa, 14 Juli 2026, mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora, aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, dengan tiga pimpinan Polri: Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka pemerasan terhadap Larshen Yunus yang dinilai terkait pemberitaan kritis. Kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang vokal.

*Bantah Eksepsi Polri, PN Jaksel Disebut Berwenang*
Dalam sidang, pihak Termohon mengajukan dua eksepsi. Pertama, eksepsi kompetensi relatif. Polri berdalih PN Jakarta Selatan tidak berwenang karena locus delicti dan domisili pemohon berada di Pekanbaru.

Kuasa hukum Larshen membantah. Merujuk Pasal 158 KUHAP Tahun 2025, pengadilan berwenang mengadili jika objek sengketa berkaitan dengan kedudukan hukum termohon. 

"Karena Kapolri berkedudukan di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan berwenang menguji keabsahan tindakan hukum tersebut," tegas tim kuasa hukum. 

Kedua, eksepsi error in persona. Polri menyebut Kapolri dan Kapolda Riau tidak punya hubungan langsung dengan penyidikan di Polresta Pekanbaru. 

Bantahan dilayangkan dengan asas _vicarious responsibility_ atau tanggung jawab jabatan. Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda memiliki fungsi pengawasan. 

"Tindakan penyidik adalah representasi institusi Polri. Pimpinan tertinggi tidak bisa lepas tangan atas kesalahan prosedur bawahannya," ujar kuasa hukum.

*Penahanan Disebut Cacat Formil*
Tim kuasa hukum juga menyoroti cacat formil penetapan tersangka dan penahanan. Larshen disangkakan Pasal 283 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Padahal Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru mensyaratkan ancaman minimal 5 tahun sebagai syarat objektif penahanan. 

"Dengan demikian penahanan oleh Polresta Pekanbaru bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum," tegasnya. 

Kasus ini juga dinilai mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, karena bermula dari aktivitas jurnalistik kritis.

*PPWI: Ini Sesat Pikir yang Bahayakan Demokrasi*
Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras pembelaan Polri di persidangan. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu menyebut sikap Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru menunjukkan kedangkalan pemahaman hukum publik.

"Sangat menyedihkan melihat institusi sebesar Polri mempertontonkan minimnya pengetahuan hukum di ruang sidang. Mengatakan pimpinan tertinggi tidak bertanggung jawab atas tindakan bawahannya adalah sesat pikir logis yang akut," ujar Wilson.

Ia menilai argumen yang membatasi tanggung jawab hanya di tingkat lokal mencerminkan kegagalan memahami konsep NKRI dan sistem komando kepolisian yang terpusat.

"Pola pikir seperti ini membahayakan demokrasi. Oknum yang memelihara cara berpikir sewenang-wenang harus direhabilitasi atau dicopot demi menyelamatkan marwah institusi," tegasnya.

*Tinjauan Hukum: Langgar Asas Due Process of Law*
Kasus ini juga disorot dari sisi filosofi hukum. Merujuk pemikiran Lon Fuller dalam _The Morality of Law_, penegakan hukum harus selaras antara tindakan aparat dan aturan tertulis. 

Penahanan dengan pasal yang tidak memenuhi syarat, dinilai telah melanggar asas tersebut. 

Sementara Thomas Hobbes dalam _Leviathan_ mengingatkan, negara membentuk kepolisian untuk melindungi warga, bukan menjadi alat kekuasaan yang menekan kebebasan pers.

Bagi PPWI, mengabulkan praperadilan ini bukan hanya membebaskan seorang aktivis, tetapi juga menjaga agar hukum tidak menjadi alat pemukul bagi yang berkuasa.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
*Tim Kaper :SergapEkspres.com*

Tidak ada komentar