Breaking News

Belum Ada Respon Komisi III RPR RI, Kuasa Hukum Teguh Riyanto Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan.

*JAKARTA, 
Laporan http://SergapEkspres.com*

 – Kuasa hukum Teguh Riyanto, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., http://C.Med., http://C.LO.C.PIM., mempertanyakan belum adanya tindak lanjut terbuka dari Komisi III DPR RI terkait permohonan pengawasan atas penanganan perkara kliennya.

Rikha menilai, Komisi III memiliki fungsi pengawasan di bidang penegakan hukum. Karena itu, permohonan masyarakat maupun kuasa hukum yang meminta ruang untuk menyampaikan dugaan persoalan dalam proses hukum semestinya mendapat perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami tidak sedang meminta keberpihakan. Kami meminta agar Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya. Bila mo ada masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan, bukankah DPR adalah salah satu tempat rakyat mencari harapan?" ujar Rikha.

*Harap Kejelasan Soal Status Permohonan*
Menurut Rikha, belum adanya informasi mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya bagi pihak yang berharap adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Ia berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan kejelasan mengenai status permohonan terkait perkara Teguh Riyanto. Termasuk apakah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau bentuk pengawasan lainnya sesuai ketentuan dan kewenangan DPR RI.

"Bagi kami, kepastian mengenai tindak lanjut itu penting. Agar masyarakat tahu bahwa setiap permohonan yang disampaikan ke lembaga legislatif memiliki jalur dan mekanisme yang bisa dipantau," tegas Rikha.

*Menunggu Respons Komisi III*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Komisi III DPR RI terkait respons atau tindak lanjut atas permohonan pengawasan perkara Teguh Riyanto.

Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Komisi III DPR RI agar pemberitaan ini berimbang dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya.

*(Kontributor: Adv. Rikha Permatasari, 
 S.H.,M.H., http://C.Med.,C.LO.C.PIM.)*  
*(Reporter   : Tim Kaper MSE-c Stev-Z)*  
*Editor.       :  AS - Redaktur*


Tidak ada komentar