Breaking News

"Aspirasi Nusantara : PDKN Usul Mama Baru Untuk Pimpin Kejaksaan Agung."


*JAKARTA, Laporan:SergapEkspres.com*

Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penyegaran di tubuh lembaga penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026). Menurut PDKN, momentum evaluasi dinilai tepat di tengah memasuki satu tahun sembilan bulan pemerintahan Presiden Prabowo.

*Alasan Desakan: Penyegaran dan Penuntasan Kasus*
Rahman menyebut pergantian pimpinan diperlukan untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme institusi Kejaksaan Agung. 

“Kami menyarankan Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan penunjukan Jaksa Agung yang baru. Langkah ini penting agar pengusutan berbagai kasus besar di internal maupun eksternal dapat berjalan tuntas tanpa ada kendala psikologis organisasi,” ujarnya.

PDKN juga menyoroti masa kepemimpinan ST Burhanuddin yang telah hampir tujuh tahun. Durasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi sehingga dibutuhkan dinamika baru agar roda organisasi berjalan progresif.

Isu yang sempat menerpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, juga disebut menjadi salah satu pertimbangan pentingnya reformasi di tubuh korps Adhyaksa.

*Usulkan Nama dan Tegaskan Komitmen Reformasi*
Selain meminta evaluasi, PDKN sekaligus mengusulkan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, S.H., M.H. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini diusulkan oleh para Sultan dan pemangku adat Kerajaan Nusantara.

“Beliau memiliki kapasitas intelektual yang baik, loyalitas, integritas, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk melanjutkan reformasi institusi Kejaksaan,” jelas Rahman yang juga alumnus Lemhannas RI.

PDKN juga mengingatkan komitmen pemerintah terhadap TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 *Keputusan di Tangan Presiden*
PDKN menegaskan bahwa keputusan terkait posisi Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Organisasi tersebut berharap evaluasi berkala dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Mengutip prinsip hukum Cicero, _Salus populi suprema lex esto_ atau "Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi", PDKN berharap Kejaksaan Agung terus bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif terhadap tuntutan zaman.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
*Tim Kaper MSE-c*

Tidak ada komentar