"VIRAL BENDERA MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR POS PASAMAN DIDUGA LANGGAR UU No.24 Tahun 2009"(10/6/29).
Laporan : SergPEkspres.com*
– Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di halaman PT Pos Indonesia Kantor Pos Lubuk Sikaping, Pasaman, menuai sorotan warga. Kondisi itu dinilai tidak sesuai UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara.
Berdasarkan pantauan SergapEkspres.com, bendera yang berkibar terlihat sobek pada bagian tertentu. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pemeliharaan simbol negara.
*Kepala Kantor Pos: Belum Tahu, Akan Segera Diganti*
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pos Lubuk Sikaping Andika Nasution mengaku belum mengetahui kondisi bendera tersebut.
*Diduga Langgar Pasal 24 UU No 24/2009*
UU No 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf b mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta bagi yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak.
Penerapan sanksi harus melalui proses hukum dan pembuktian unsur kesengajaan. Aparat berwenang perlu klarifikasi apakah peristiwa ini akibat kelalaian atau kesengajaan.
*Warga Minta Segera Diganti*
Sejumlah warga berharap Kantor Pos segera mengganti bendera robek sebagai bentuk penghormatan terhadap Merah Putih, lambang kedaulatan bangsa.
Hingga berita diturunkan, warga menunggu penjelasan resmi dan langkah perbaikan dari pihak Kantor Pos agar kejadian serupa tidak terulang.
Tidak ada komentar