"DIDUGA LANGGAR UU,BENDERA MERAH PUTIH ROBEK BERAT TETAP BERKIBAR DI KANTOR JNE LUBUK SIKAPING PASAMAN"
Laporan : SergapEkspres.com*
– Bendera Merah Putih dalam kondisi robek berat masih berkibar di halaman kantor JNE Lubuk Sikaping, Pasaman. Kondisi itu diduga melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara dan menuai sorotan masyarakat.
Pantauan tim SergapEkspres.com di lapangan, bendera yang dipasang di depan kantor jasa pengiriman swasta itu sobek parah. Mirisnya, bendera tidak pernah diturunkan sejak dikibarkan hal ini sangat jelas, tiang bendera Merah putih di sambung di atas tiang bangunan Kantor JNE alias tidak memaKai tiang bendera yang sebagaimana mestinya sampai bendera negara rusak berat,namun tetap berkibar dalam keadaan prihatin hingga berita ini diturunkan.
*Karyawan JNE: Akan Disampaikan ke Pimpinan*
Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan JNE mengaku baru mengetahui kondisi tersebut.
Hingga berita ini terbit, pimpinan JNE Lubuk Sikaping Oktav Cahaya Pratama memberikan keterangan resmi terkait alasan bendera robek tetap dikibarkan. Via WhatsAppnya :......
UU No 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c tegas melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta bagi yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak.
Namun, penegakan sanksi harus dibuktikan unsur kesengajaan melalui proses hukum. Aparat berwenang perlu klarifikasi apakah ini kelalaian atau pembiaran.
*Warga: Ganti Segera, Itu Marwah Bangsa*
Warga menilai JNE sebagai perusahaan yang melayani publik setiap hari harus jadi contoh kepatuhan aturan.
“Bendera itu marwah bangsa. Masa dibiarkan robek terus berkibar. Ganti segera, itu bentuk penghormatan kami ke negara,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat mendesak manajemen JNE Lubuk Sikaping segera menurunkan dan mengganti bendera robek agar marwah Merah Putih tetap terjaga.
Tidak ada komentar