BENDERA MERAH PUTIH DI DEPAN UNIVERSITAS ANDALAS, FAKULTAS HUKUM, PROGRAM PASCASARJANA SUDAH LAMA SEKALI TIDAK DI TURUNKAN TERUS BERKIBAR DALAM KONDISI PRIHATIN,RUSAK, ROBEK,LUTUR,KUSUT,ATAU KUSAM.HUT KE-80 RI - 17-8-2025. MERDEKA!!!
Bendera Merah Putih di Depan Universitas Andalas, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana Kota Padang ditemukan dalam kondisi rusak, robek, luntur,kusut, atau Kusam; Pihak kampus belum dapat ditemui, untuk memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bendera negara Merah Putih tersebut.
Bendera merah putih di depan Universitas Andalas, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana*:dalam kondisi prihatin dan, Netizen menyayangkan kondisi bendera tersebut dan menganggap seharusnya bendera negara Merah Putih dijaga dengan baik ².
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
- *Larangan*: Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam (Pasal 24 huruf c).
- *Sanksi*: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (Pasal 67) ¹ ² ³.
Kontributor. : A.PPWI Pusat
Reporter. : Team Redaksi
Penulis. : Redaksi/A.z
Editor. : Redaktur
Padang 17-08-2025.
Tidak ada komentar