Breaking News

HENDRI SH KEPALA UPTD KEHUTANAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TEGASKAN PENTINGNYA PERAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA HUTAN ORODUKSI DAN KAWASAN LINDUNG.




HENDRI SH KEPALA UPTD  KEHUTANAN         KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI 

 Mentawai,Laporan : Sergapekspres.com 
Team Dewan Pengurus Cabang-Persatuan pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama media Online berkunjung di Kantor UPTD Kehutanan Mentawai dalam rangka konfirmasi tentang prosedur pemanfaatan kayu yang tumbuh di lahan milik masyarakat, APL dan aturan lainnya,2 Juli 2025 dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan memantau aktivitas pemanfaatan kayu secara legal.
.         FOTO  SERGAPEKSORES.COM
Hendri SH Kepala UPTD Kehutanan Mentawai di ruang kerjanya menyampaikan kepada media ini bahwa hutan di Mentawai terbagi dalam beberapa fungsi sesuai dengan klasifikasi nasional, yaitu hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain (APL), yaitu hutan yang tumbuh di atas lahan milik masyarakat.

> "Fungsi kawasan hutan sudah ditetapkan oleh negara sesuai dengan kondisi alam dan tutupan lahan berdasarkan citra satelit dan peta potret udara. Di Mentawai, sebagian besar masuk dalam kategori hutan produksi, di mana pemanfaatan kayu dimungkinkan melalui sistem tebang pilih secara berkelanjutan dan bukan tebang habis," jelasnya.

Untuk hutan produksi negara, perizinan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan untuk pemanfaatan kayu yang tumbuh di lahan milik masyarakat (APL), pihak UPTD Kehutanan akan memastikan bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan negara, dengan menerbitkan dokumen atau surat izin pemanfaatan sesuai ketentuan.

Fungsi dan Peran Kehutanan

Menurutnya, kehutanan memiliki tanggung jawab utama dalam:

Monitoring lapangan

Verifikasi legalitas lokasi dan dokumen

Menjaga agar pemanfaatan kayu tidak melanggar batas kawasan hutan

Menjamin hak-hak negara terpenuhi seperti pajak, PSDH, dan DR

Mengawasi agar penatausahaan hasil hutan dilakukan dengan benar

> "Kita harus pastikan mana yang termasuk kawasan hutan dan mana yang di luar kawasan. Kalau itu di luar kawasan hutan, barulah kami bisa menerbitkan surat izinnya sesuai regulasi," tegasnya.

Keterbatasan Pengawasan, Perlu Dukungan Masyarakat

Kepala UPTD juga menyampaikan bahwa pengawasan di lapangan sangat menantang karena luas kawasan hutan yang mencapai ribuan hektare, sementara jumlah personel pengamanan sangat terbatas.

> "Kawasan hutan yang kami awasi mencapai lebih dari 2.000 hektare, tetapi jumlah petugas kami sangat minim. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika ada pelanggaran, seperti pembalakan liar atau aktivitas ilegal, segera laporkan kepada kami agar bisa kami tindaklanjuti," ujarnya.

Penegasan Terhadap Kelestarian dan Hukum

Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan kayu—baik di hutan produksi negara maupun di lahan masyarakat—harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

> "Kami dari kehutanan akan tetap berjalan sesuai regulasinya. Setiap pemanfaatan kayu harus jelas izinnya, lokasinya, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Negara memiliki hak yang harus dipenuhi, dan masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaatnya secara adil dan legal," pungkasnya.

📌 Catatan ; DPC-PPWI Kabupaten.                                     Kepulauan Mentawai,
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha kehutanan di Mentawai agar tetap mematuhi aturan dalam memanfaatkan sumber daya hutan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga hutan tetap lestari untuk generasi mendatang.

Kontributor.    : DPC-PPWI.M
Penulis.           : Team Redaksi 
Editor.              : Redaktur 
         Tuapeijat 4/7/25.

Tidak ada komentar