PT.SERINDO UTAMA JAYA DIDUGA SILUMAN, BEROPERASI TANPA LEGALITAS,RUGIKAN MASYARAKAT MENTAWAI,DAN DIDUGA DIKENDALIKAN WNA MALAYSIA.
Berdasarkan hasil pemantauan Dewan Pengurus Cabang- Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawai, hari Rabu, 25/6/25 di Kantor Cabang PT.Serindo Utama Jaya ini SILUMAN!
Tidak ada Plang dan tanda-tanda lainnya dalam ruangan tamu tidak ada sama sekali yang dapat menunjukkan Kantor.
Selanjutnya dalam pertemuan DPC-PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama media Online dengan pihak PT.Serindo Utama Jaya (Muslim St Putih) mengatakan kepada team PPWI bahwa banyaknya; banyak begu tau begu nah banyak begunya tu! Di. jawab oleh media : saya rekam ya Pak Muslim..coba Bapak cerita yang jelas ; pihak PT.Serindo Utama Jaya (Muslim St Putih) kepada media ini mengatakan bahwa tidak bisa tidak dapat uang kita,tekor. Media bersuara yang kami tanya di sini...Ketua DPC-PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai Agustinus Zai menyampaikan bahwa pertama yang di tanya Si, ini Kantor Cabangnya...? PT.apa pak...? Pihak perusahaan Muslim St Putih mengatakan : PT.Serindo,dan di tanya lagi oleh Agustinus Zai Ketua DPC-PPWI Kabupaten Kepulauan Mentawai : jadi disini Kantor Cabangnya, Kantor Pusatnya di mana Pak...? Pihak perusahaan Muslim St Putih mengatakan Malaysia, kemudian di tanya lagi oleh Agustinus Zai : Badan hukumnya di Malaysia juga..? Pihak perusahaan Muslim St Putih IYA, jelasnya. Selanjutnya di tanya lagi oleh Agustinus Zai kok bisa Pak...? Jawab Muslim St Putih : tidak tahu kita,ini hanya pelaksana,plang lagi Agustinus Zai tanya, Muslim St Putih berbahasa,kita lacak,lacak lah kita lagi ya kan ! hasilnya nanti, contohnya 0,0 kalau bahasa Minangnya Tauncang, kata Muslim St Putih kepada media ini.
🔎 "Kantor Siluman" Tanpa Plang dan Identitas
Hasil penelusuran Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Mentawai menemukan bahwa kantor cabang PT Serindo Utama Jaya tidak memiliki plang nama, dokumen resmi, maupun aktivitas administratif yang mencerminkan eksistensi hukum perusahaan. Warga menyebut kantor itu sebagai "kantor siluman", karena tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah markas operasional resmi.
📉 Operasi Bermasalah di Tiga Lokasi Hutan: Sikakap, Betumonga, dan Sipora
🔻 1. Lokasi Pertama: PHAT, H .P. II/ Masyarakat – Sikakap
Perusahaan mulai beroperasi pada Februari 2023 melalui perjanjian dengan pemilik hak lahan, H.P. II, yang diwakili oleh Panji, mengaku sebagai Direktur. Namun, fakta mengejutkan terungkap: nama Panji tidak tercantum dalam akta notaris pendirian perusahaan, sehingga statusnya patut dipertanyakan secara hukum,tambah masyarakat.
Selama operasi di lokasi ini, PT Serindo Utama Jaya diduga melanggar banyak poin perjanjian:
Tidak membayar fee kayu masyarakat secara lunas
Tidak mengganti rugi tanaman masyarakat
Merusak jalan desa tanpa perbaikan
Tidak membayar penuh kewajiban negara: PSDH dan Dana Reboisasi (DR)
🔻 2. Lokasi Kedua: PHAT Boas Siritoitet – Desa Betumonga Pagi Utara.
Setelah menarik alat berat secara diam-diam dari Sikakap tanpa pemberitahuan atau persetujuan H.P II, perusahaan berpindah ke lokasi baru. Di sini, perusahaan:
Menebang ±70 batang kayu yang dibiarkan membusuk
Belum membayar PSDH dan DR
Tidak ada laporan publik terkait pengangkutan atau tanggung jawab sosial
🔻 3. Lokasi Ketiga: Pulau Sipora – Sao
Di lokasi terakhir, PT Serindo Utama Jaya diduga Menggunakan pasir laut ilegal untuk timbunan logpond
Mengolah kayu di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin sah
👤 Dugaan Kendali Perusahaan oleh WNA Malaysia
Nama yang terus muncul sebagai pengendali di balik layar adalah Mr. Yii Ming Huat, diduga warga negara Malaysia yang bertindak sebagai pemegang saham atau komisaris, dan mengambil keputusan penting tanpa sepengetahuan direktur resmi.
Informasi ini diperkuat oleh kesaksian bahwa pemindahan alat berat dari PHAT H.P II ke Boas Siritoitet dilakukan bukan oleh Panji atau Darwis (diduga direktur dan manajer lapangan), tapi atas instruksi langsung dari Mr. Yii Ming Huat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah PT Serindo Utama Jaya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) ilegal yang menyamarkan kendali asing di balik nama lokal?
⚖️ Gugat-Balik Masyarakat: Taktik Kriminalisasi?
Setelah masyarakat menuntut tanggung jawab, perusahaan justru melakukan langkah hukum balik:
🧾 1. Gugatan Wanprestasi
Pada 18 Februari 2025, perusahaan menggugat H.P II dengan tuduhan pinjaman Rp2 miliar. Namun, dua kuasa hukum PT Serindo (Herman Boy, SH, MH dan Conelius, SH) memutuskan mundur dari perkara setelah menilai tuduhan tidak berdasar. Gugatan dicabut pada 15 Mei 2025.
👮 2. Laporan Pidana ke Polda Sumbar
Pada 23 Juni 2025, perusahaan kembali melaporkan pemilik PHAT ke Ditreskrimum Polda Sumbar atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum dari pihakenn masyarakat hadir dengan empat pengacara senior, dan hingga kini proses hukum masih berlangsung.
Team DPC-PPWI Mentawai bersama masyarakat dan,media online berkunjung di Kantor UPTD Kehutanan Mentawai dalam rangka konfirmasi tentang prosedur pemanfaatan kayu secara legal,dan aturan lainnya hari Rabu 2/7/25..
Hendri SH Kepala UPTD Kehutanan Mentawai di ruang kerjanya menyampaikan kepada media ini bahwa hutan di Mentawai terbagi beberapa fungsi sesuai dengan klasifikasi Nasional,dan areal penggunaan lain(APL), yaitu hutan tumbuh di atas lahan milik masyarakat.
"Fungsi kawasan hutan sudah ditetapkan oleh negara sesuai dengan kondisi alam dan tutupan lahan berdasarkan Citra satelit dan peta potret udara. Di Mentawai, sebagai besar masuk dalam kategori hutan produksi,di mana pemanfaatan kayu dimungkinkan melalui sistem tebang pilih secara berkelanjutan dan bukan tebang habis,"jelasnya.
Untuk hutan produksi negara, perizinan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK,), sedangkan untuk pemanfaatan kayu yang tumbuh di lahan milik masyarakat (APL),pihak UPTD Kehutanan akan memastikan bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan negara, dengan menerbitkan dokumen atau surat izin pemanfaatan sesuai ketentuan.
Fungsi dan Peran Kehutanan
Menurutnya,Kehutanan memiliki tanggung jawab utama dalam: Monitoring lapangan
Verifikasi legalitas lokasi dan dokumen
Menjaga agar pemanfaatan kayu tidak melanggar batas kawasan hutan
Menjamin hak hak negara terpenuhi seperti pajak,PSDH,dan DR.
Mengawasi agar penatausahaan hasil hutan dilakukan dengan benar.
"Kita harus pastikan mana yang termasuk kawasan hutan dan mana yang di luar kawasan. Kalau itu di luar kawasan hutan, barulah kami bisa menerbitkan surat izinnya sesuai regulasi," tegasnya.
📢 Tuntutan dan Seruan Masyarakat
Agustinud Zai, Ketua Dewan Pengurus Cabang-Persatuan pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Kepulauan Mentawa, menyatakan:
> “Perusahaan ini harus diaudit total. Pemerintah jangan diam. Ada pelanggaran hukum, lingkungan, sosial, bahkan dugaan penyamaran modal asing. Masyarakat sudah sangat dirugikan.”
Ia juga meminta agar:
Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian LHK segera menyelidiki status legalitas dan struktur kepemilikan PT Serindo Utama Jaya
Aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga proses audit tuntas
Pihak aparat tidak memihak modal, tapi menegakkan hukum demi masyarakat adat dan lingkungan
🚨 Kesimpulan Redaksi: Ada Bahaya di Balik Modus Penanaman Modal Fiktif
PT Serindo Utama Jaya bisa menjadi preseden berbahaya bila dibiarkan beroperasi tanpa transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas. Apalagi jika terbukti dikendalikan oleh pihak asing tanpa izin PMA yang sah.
Redaksi SergapEkspres.com menyerukan pemeriksaan menyeluruh terhadap akta pendirian, status perizinan, kegiatan keuangan, dan struktur pemilik saham perusahaan ini. Bila terbukti menyimpang, maka sudah seharusnya PT Serindo Utama Jaya
Dicabut izin usahanya
Ditindak secara pidana
Dilarang beroperasi di seluruh wilayah NKRI
Sumber. : Masyarakat Reporter: Tim Investigasi SergapEkspres
Penulis. : Team Redaksi
Editor. : Redaktur
Mentawai,3 Juli 2025
Tidak ada komentar